Gebrakan Baru !! Univeristas Muhammadiyah Kupang dan PERADI Oelamasi Jalin Kerja Sama Cetak Advokat Unggul
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #HerryBattileo › BREAKING NEWS › Peradi

    Gebrakan Baru !! Univeristas Muhammadiyah Kupang dan PERADI Oelamasi Jalin Kerja Sama Cetak Advokat Unggul

    Minggu, 18 Mei 2025, 8:07:00 AM

    Baca Juga :

     

    Foto : Dewan Pimpinan Cabang  PERADI Oelamasi dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah


    Kupang, 15 Mei 2025, A1Channel.id — Dewan Pimpinan Cabang  PERADI Oelamasi dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang resmi menjalin kerja sama strategis dalam program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)


    Penandatanganan ini dilaksanakan di Kupang dan dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang  PERADI Oelamasi, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur  Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum UMK, DR. Siti Syahida Nurani, S.H., M.Hum. Turut hadir menyaksikan, Badan pengurus DPC Peradi Kabupaten Kupang, para Advokat  yang tergabung pada Lembaga Bantuan Hukum  Surya NTT, para dosen fakultas hukum,  serta Ketua Prodi Ilmu Hukum UMK, Andi Irfan, S.H.I., M.H.


    Kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi dunia hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya dalam menyiapkan calon advokat yang profesional dan berintegritas tinggi. 

    Dalam perjanjian kerja sama antara Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, ruang lingkup pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang disepakati mencakup berbagai aspek penting.

    Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan program PKPA secara menyeluruh.


    Cakupan tersebut meliputi pengurusan perizinan dari pihak berwenang, pengelolaan pembiayaan dan keuangan, penyusunan mekanisme, prosedur, dan sistem pelaksanaan, serta strategi promosi dan publikasi kegiatan.

    Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penentuan jadwal pelaksanaan, penyusunan materi tambahan yang akan disampaikan kepada peserta, penyediaan perangkat pengajar, serta memastikan ketersediaan pengajar yang kompeten di bidangnya.

    “Sebagai organisasi advokat yang mendapat mandat dari DPN PERADI, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa standar pelaksanaan PKPA di NTT tetap berkualitas tinggi,” ujar Herry F.F. Battileo dalam sambutannya.


    Sementara itu,  DR. Siti  Syahida  Nurani, S.H., M.HUM

    selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang,

    menyambut baik kolaborasi ini dan menekankan pentingnya pendidikan profesi sebagai jembatan menuju praktik hukum yang etis dan profesional.  menurutnya PKPA bukan sekadar pelatihan, melainkan pondasi utama membentuk karakter advokat masa depan.


    Dalam perjanjian yang berlaku hingga akhir Desember 2025 ini, disepakati pula biaya PKPA sebesar Rp5.000.000,- (lima Juta Rupiah) per peserta, dengan hak dan kewajiban pembagian biaya yang jelas antara kedua pihak. Setiap peserta yang lulus nantinya akan menerima sertifikat resmi dari PERADI sebagai bukti kelulusan PKPA.


    Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, diharapkan lahir generasi advokat baru dari NTT yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. (TIM) 

    Tags #HerryBattileoBREAKING NEWSPeradi
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler