Kalah 3 kali Berturut-Turut, Tangan Dingin Advokat Fransisco Bernando Bessi, Menangkan Flavia Seuk dkk di Tingkat PK
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim › Fransisco Bernando Bessi › NTT

    Kalah 3 kali Berturut-Turut, Tangan Dingin Advokat Fransisco Bernando Bessi, Menangkan Flavia Seuk dkk di Tingkat PK

    Jumat, 23 Mei 2025, 7:55:00 AM

    Baca Juga :

     

    foto : Advokat Fransisco Bernando Bessi


    KUPANG, A1Channel.id -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh lima pemohon, yakni Flavia Seuk alias Bui Suster, Maria Emiliana Bano Nahak alias Eti Malae, Regina Kain, Yulius Manafe, dan Lambertus Nahak. Permohonan itu berkaitan dengan sengketa tanah di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.


    Kemenangan di tingkat PK ini menjadi titik balik setelah para pemohon sebelumnya kalah di tiga tingkatan peradilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Agung melalui kasasi.


    Dalam amar putusan, MA menyatakan permohonan PK dari kelima pemohon dikabulkan. MA juga membatalkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan MA Nomor 2729 K/Pdt/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, serta putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri Atambua.


    Mahkamah Agung dalam putusannya juga mengadili kembali pokok perkara dengan menolak seluruh eksepsi dari tergugat I sampai V dan turut tergugat.


    Selain itu, gugatan dari pihak penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya. MA juga menghukum termohon PK (penggugat sebelumnya) untuk membayar biaya perkara di semua tingkatan, dengan total sebesar Rp2.500.000.


    Kuasa hukum para pemohon, Fransisco Bernando Bessi menyebut dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh MA, maka perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.


    "Putusan itu sudah membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Negeri Kupang dan kasasi. Maka dengan sendirinya perkara ini inkracht," ujar Fransisco, Kamis 22 Mei 2025.


    Namun demikian, kata Fransisco, PN Atambua sudah mengeluarkan penetapan eksekusi atas objek sengketa dan mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi pada 21 Mei 2025, yang dijadwalkan dilakukan tanggal 14 Juni 2025 mendatang.


    “Putusan PK ini sudah membatalkan semua putusan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan. Maka secara hukum, tidak ada lagi dasar untuk melaksanakan eksekusi,” jelasnya.


    Fransisco meminta PN Atambua untuk membatalkan rencana eksekusi tersebut. Ia menegaskan, eksekusi atas objek sengketa yang saat ini sedang direncanakan sudah tidak memiliki dasar hukum menyusul adanya putusan final dari MA.


    "Kami minta PN Atambua untuk tidak melakukan eksekusi. Karena, eksekusi yang akan dilakukan sudah dibatalkan oleh Mahkama Konstitusi (MA)," tandasnya.(Tim) 

    Tags #HukrimFransisco Bernando BessiNTT
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler