Marak Rokok ilegal di Flores Timur Siapa Distributornya.?.
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Flores Timur › Flotim › Huktim › Latantuka

    Marak Rokok ilegal di Flores Timur Siapa Distributornya.?.

    Senin, 23 Juni 2025, 7:36:00 AM

    Baca Juga :

     

    Ket Foto : Rokok Tanpa Cukai

     

    Larantuka, A1Channel.id -- 23/6/2025"Dari penelusuran  media ini, beberapa jenis rokok ilegal yang saat ini beredar adalah rokok jenis Rastel,  Arrow, Seven Capucino dan masih ada jenis rokok ilegal lainnya.

     

    Hebatnya, rokok ilegal itu diperdagangkan secara bebas oleh distributor di  kabupaten Flores Timur,  Untuk menggelabui petugas, berbagai modus pun dilakukan distributor dengan cara menggunakan gudang lain sebagai tempat penimbunan. 

     

    Salah satu rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal diketahui berada di tengah kota persisnya di wilayah salah satu kelurahan  di Larantuka.

     

    Saat didatangi, Salah satu Toko  yang berada di tepi jalan umum dalam kota Larantuka dijaga sepasang suami istri dan mengaku siap melayani pembelian rokok jenis Rastel. 

    Sementara untuk distribusi ke kios-kios, mereka menggunakan jasa sales.

     Beberapa pemilik kios di sekitar Toko Tersebut, itu pun mengaku membeli rokok ilegal itu di Toko  tersebut. 

     

    Para pedagang itu mengaku sudah menjadi langganan rokok Rastel karena banyak peminatnya. 

     

    "Kami beli di distributornya di Toko sebelah. Rokok Rastel memang banyak peminat, sehingga putaran uangnya cepat," ungkap salah satu pemilik kios. 

     

    Untuk diketahui, rokok ilegal ini,  Selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko kerugian negara.

     

    Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


    kepala Ombudsman NTT Darius Beda menjelaskan, telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, guna mendiskusikan langkah-langkah yang telah diambil untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Labuan Bajo melakukan beberapa upaya, antara lain pengawasan secara menyeluruh dengan pendekatan preventif dan represif, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. 


    Selain itu, Pemerintah Daerah juga melakukan operasi pasar berkala dan sinergi dengan aparat penegak hukum. 


    Ombudsman NTT meminta agar Bea Cukai terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan dan pasar, serta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di NTT khususnya Flores Timur dapat dihentikan, demi kesehatan masyarakat dan pendapatan negara yang lebih optimal. 


    Pengedar atau penjual rokok ilegal terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan yang melawan hukum. Produk rokok ilegal merupakan hal yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.Tutup Darius.*RM*

    Tags Flores TimurFlotimHuktimLatantuka
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler