![]() |
Foto : Rakor sekaligus pengukuhan masa jabatan kepala desa SE Flores Timur |
Flores Timur, A1Channel.id -- 20/6/2025, Ibarat Solor jadi ibu kota kabupaten Flotim sehari. Terlihat semua pejabat dari eselen II sampai Kepala Desa, semuanya hari ini padati pulau Solor khususnya Solor barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Flores Timur, Paulus Petala Kaha menjelaskan, Rakor sekaligus Pengukuhan jabatan kepala desa adalah acara resmi untuk melantik dan meresmikan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang baru saja mengalami perubahan undang-undang.
Perubahan ini, katanya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kaha mengatakan, acara pengukuhan ini juga menjadi momen untuk menegaskan kembali komitmen kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
![]() |
Foto : Para Krpala Desa se-Flores Timur |
Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang baru, yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Acara ini juga menjadi momen bagi kepala desa untuk mengukuhkan kembali komitmen dan tanggung jawabnya dalam memimpin dan melayani masyarakat desa," kata Kaha.
Lanjut Kaha, momentum ini juga merupakan pertemuan gagasan, penyatuan semangat, dan penguatan tekad kolektif dalam menjemput visi besar pembangunan lima tahun ke depan.
Kata Kaha, Kepala Desa tidak hanya mengurus pembangunan, "tapi juga menjadi garda terdepan pelestarian budaya dan pembawa aspirasi atau suara masyarakat ke jenjang pemerintahan kabupaten, baik pada jalur legislatif maupun pada jalur eksekutif,” tutup Kaha.(RM)