![]() |
| Keterangan Foto: Kristoforus Yacobus Bao Kabelen, SH. dan Felixianus Deke Rau, SH dari Kantor Advokat Lexy Rau, SH & Partners. |
Larantuka, A1Channel.id -- 5 September 2025 — Kasus pengusiran seorang warga dari Desa Ile Padung, Kecamatan Lewolema, Flores Timur, menuai sorotan tajam. Thomas Maichel Ronsumbre alias Pace, warga asal Biak–Papua yang telah resmi memiliki KTP Desa Ile Padung, mengajukan somasi terhadap Kepala Desa Ile Padung, Alfons Nahas Koten, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif.
Somasi yang dilayangkan oleh Kantor Advokat Lexy Rau, SH & Partners menilai tindakan Kepala Desa mengeluarkan surat resmi yang melarang Pace berdomisili di Desa Ile Padung sejak 23 Agustus 2025 sebagai bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Surat tersebut dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi kepada Pace, meskipun dirinya telah sah tercatat sebagai warga desa.
“Tindakan Kepala Desa Alfons Nahas Koten jelas melanggar Undang-Undang Desa dan Undang-Undang HAM. Klien kami, Thomas Ronsumbre alias Pace, memiliki hak untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal. Hak konstitusional ini tidak bisa dicabut dengan alasan desakan masyarakat adat tanpa prosedur hukum yang sah,” tegas Kristoforus Yacobus Bao Kabelen, SH, salah satu kuasa hukum Pace.
Dalam surat somasi yang bertanggal 26 Agustus 2025 itu, pihak kuasa hukum menuntut Kepala Desa Ile Padung untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara adat maupun tertulis, yang harus dipublikasikan melalui sepuluh media daring. Selain itu, Kades juga dituntut mengganti kerugian immaterial senilai Rp10 juta dalam waktu tiga hari kerja.
Kuasa hukum menyatakan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata. Somasi tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Bupati Flores Timur, Ombudsman, Kementerian HAM, hingga Komnas HAM.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara norma adat dan prinsip hukum formal. Meski Kepala Desa berdalih tindakannya dilatarbelakangi desakan masyarakat adat, secara hukum formal hal itu dinilai bertentangan dengan hak sipil warga negara.
“Kami tidak menolak adat, tapi adat harus berjalan seiring dengan hukum negara. Jangan sampai adat dijadikan alasan untuk menyingkirkan seseorang secara diskriminatif, apalagi jika dia sudah sah sebagai warga desa,” tambah Kristoforus Kabelen.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik Flores Timur. Banyak pihak menilai kasus Pace bisa menjadi preseden penting tentang batas kewenangan kepala desa dan kedudukan hukum warga yang bersinggungan dengan norma adat.*Tim*
