Kristoforus Yacobus Bao Kabelen: Hak Sipil Thomas ‘Pace’ Ronsumbre Dilanggar Kepala Desa
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS › Flotim › Larantuka › REGIONAL

    Kristoforus Yacobus Bao Kabelen: Hak Sipil Thomas ‘Pace’ Ronsumbre Dilanggar Kepala Desa

    Sabtu, 06 September 2025, 5:03:00 PM

    Baca Juga :

    Keterangan Foto: Kristoforus Yacobus Bao Kabelen, SH. dan Felixianus Deke Rau, SH dari Kantor Advokat Lexy Rau, SH & Partners.


    Larantuka, A1Channel.id -- 5 September 2025 — Kasus pengusiran seorang warga dari Desa Ile Padung, Kecamatan Lewolema, Flores Timur, menuai sorotan tajam. Thomas Maichel Ronsumbre alias Pace, warga asal Biak–Papua yang telah resmi memiliki KTP Desa Ile Padung, mengajukan somasi terhadap Kepala Desa Ile Padung, Alfons Nahas Koten, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif.


    Somasi yang dilayangkan oleh Kantor Advokat Lexy Rau, SH & Partners menilai tindakan Kepala Desa mengeluarkan surat resmi yang melarang Pace berdomisili di Desa Ile Padung sejak 23 Agustus 2025 sebagai bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Surat tersebut dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi kepada Pace, meskipun dirinya telah sah tercatat sebagai warga desa.


    “Tindakan Kepala Desa Alfons Nahas Koten jelas melanggar Undang-Undang Desa dan Undang-Undang HAM. Klien kami, Thomas Ronsumbre alias Pace, memiliki hak untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal. Hak konstitusional ini tidak bisa dicabut dengan alasan desakan masyarakat adat tanpa prosedur hukum yang sah,” tegas Kristoforus Yacobus Bao Kabelen, SH, salah satu kuasa hukum Pace.


    Dalam surat somasi yang bertanggal 26 Agustus 2025 itu, pihak kuasa hukum menuntut Kepala Desa Ile Padung untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara adat maupun tertulis, yang harus dipublikasikan melalui sepuluh media daring. Selain itu, Kades juga dituntut mengganti kerugian immaterial senilai Rp10 juta dalam waktu tiga hari kerja.


    Kuasa hukum menyatakan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata. Somasi tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Bupati Flores Timur, Ombudsman, Kementerian HAM, hingga Komnas HAM.


    Kasus ini mencerminkan ketegangan antara norma adat dan prinsip hukum formal. Meski Kepala Desa berdalih tindakannya dilatarbelakangi desakan masyarakat adat, secara hukum formal hal itu dinilai bertentangan dengan hak sipil warga negara.


    “Kami tidak menolak adat, tapi adat harus berjalan seiring dengan hukum negara. Jangan sampai adat dijadikan alasan untuk menyingkirkan seseorang secara diskriminatif, apalagi jika dia sudah sah sebagai warga desa,” tambah Kristoforus Kabelen.


    Perkara ini kini menjadi perhatian publik Flores Timur. Banyak pihak menilai kasus Pace bisa menjadi preseden penting tentang batas kewenangan kepala desa dan kedudukan hukum warga yang bersinggungan dengan norma adat.*Tim*

    Tags BREAKING NEWSFlotimLarantukaREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler