Sertifikat Rumah beralih nama dan digadaikan ke Bank, kakak Beradik gugat om Kandung
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS › HUKRIM › REGIONAL

    Sertifikat Rumah beralih nama dan digadaikan ke Bank, kakak Beradik gugat om Kandung

    Selasa, 30 September 2025, 9:24:00 PM

    Baca Juga :

     

    Ket Foto : Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa didampingi Tim Kuasa Hukum

    Kota Kupang, A1Channel.id -- Gugatan pengalihan dua sertipikat Tanah oleh kakak beradik Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man terhadap paman kandung dan sejumlah pihak yang beralamat  di Jalan Kedondong, RT/RW: 005/002, Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT memasuki sidang pertama yakni pembacaan tuntutan.


    "Hari ini agendanya, perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister dengan Nomor Perkara :  235/Pdt.G/2025/PN Kpg di pengadilan Negeri Kupang kelas 1 A, agenda hari ini adalah Pembacaan gugatan, akan tetapi ketua Majelis Hakim perkara yang memeriksa perkara sedang sakit, sehingga sidang di tunda ke tanggal 14 Oktober 2025 , Ungkap Tim  Kuasa Hukum Penggugat, Advikat Frangky Roberto Wiliem Djara (Selasa 30 September 2025) 


    Adapun pihak tergugat dalam perkara ini yakni Imron Supardi beralamat di Jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut tergugat pertama


    BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG KUPANG, beralamat Di Jalan Percetakan Cendana No. 6, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan pihak tergugat kedua.


    Bank Perkonomian Rakyat (BPR) Christa Jaya juga termasuk sebagai pihak tergugat termasuk dengan Kantor BPN Kota Kupang.


    Advokat Frangky Djara  menyatakan jika tindakan balik nama yang dilakukan Tergugat I atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986 (Objek Sengketa I) dan sertipikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992 (Objek Sengketa II) tanpa sepengetahuan Para Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


    "Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerima dan menjadikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986 (Objek Sengketa I) dan sertifikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992 (Objek Sengketa II) sebagai jaminan hutang adalah batal demi hukum," katanya.


    Selain itu frangky menerangkan bahwa  didalam Gugatan,  perbuatan dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum.


    Pihak Kuasa Hukum, meminta Kepada Majelis Hakim agar Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izin-ya.


    Ditempat yang sama, Anggi selaku ahli waris mengatakan bahwa, sebagai ahli waris dari kedua orang tuanya, dia dan kakaknya terpaksa menempuh jalur hukum, sebab dua sertifikat di atas tanah dan rumah orang tuanya sudah beralih nama menjadi milik pamannya.


    "Sertifikat sudah berganti nama itu kami tahu pada malam Tanggal 6 Desember 2024 dua hari sebelum mama meninggal," katanya.


    Malam itu, menurut Anggi karena kondisinya ibunya sekarat, maka semua keluarga berkumpul di rumah mereka, termasuk pamannya yang bernama Imron.

    "Pas mama sekarat dia minta telp Om Imron untuk datang malam itu Om Imron kasi tunjuk foto kopi sertifikat sudah beralih nama menjadi miliknya," ujarnya.


    Sebelumnya pada Tahun 2017 Anggi mengaku sempat diminta bantuan oleh ibunya untuk membantu melunasi utang kredit di BPR Christian Jaya senilai 500 juta.


    Anggi mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencicil utang milik sang ibu.

    "Di Bali saya sudah menghadap Bank BRI saat utang di take over ke bank milik pemerintah itu. Saya sudah berupaya menghadap ke kantor utama di Renon untuk kalau bisa dialihkan ke Perumahan KPR karena saya bisanya cicil sesuai pendapatan saya sebab rumah di Kupang sudah ditempel plank tanda lelang oleh pihak BRI," katanya.


    Tapi, usaha Anggi sia-sia sebab pihak bank tidak mengiyakan permintaannya. Pada saat pertemuan keluarga di Kupang bersama pamannya Imron, Anggi mengaku sempat meminta semua data terkait dengan pinjaman ibunya di Bank.


    "Saya dan Kaka saya minta data supaya kalau bisa biar kami yang lanjut mencicil pembayaran utang milik mama. Tapi sejak Bulan 12 Tahun 2024 sampai sekarang Om Imron tidak pernah muncul di rumah, makanya kami ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang," ujarnya.


    Menurut Anggi, gugatan itu untuk memperjelas dua hal: Pertama adalah untuk mengetahui kenapa sertifikat Tanah dan rumah milik ibunya bisa berubah nama menjadi milik pamannya Imron.


    "Saya dan Kaka saya merasa tidak pernah melakukan tandatangan apapun sebagai ahli waris atas pengalihan nama sertifikat," ujarnya.

    Kedua, gugatan yang dia layangkan melalui kuasa hukumnya juga terhadap BPR Christa Jaya dan Bank BRI sebagai pihak tergugat.


    "Gugatan itu agar kami tahu seberapa besar utang mama kami dan datanya bisa dibuka ke kami. Mama sudah meninggal seharusnya semua utangnya sudah dihapus tapi kok rumah peninggalan orang tua kami disita dan dilelangkan oleh Bank BRI," tukasnya.


    Yohanes Dillian Perry Man, sebagai anak sulung atau kakak dari Anggi juga menginginkan hal yang sama.


    Kepada media ini, Perry mengaku dirinya hanya ingin mengetahui bagaiman bisa dua sertifikat atas tanah dan rumah peninggalan orang tuanya bisa beralih nama.


    "Ini rumah hasil keringat papa dan mama saya. Kalau memang mereka ada utang bisa dibuka ke kamis sebagai ahli waris berapa utangnya dan bagaimana kami bisa membayar, masalahnya setiap kami ke Bank BRI selalu di suruh untuk komunikasi dengan Om Imron," kata Perry.


    Kuasa hukum Anggi dan Kakaknya Yohanes, Fransisco Bessi  mengatakan jika pihaknya akan memperjuangkan kasus ini agar menemui titik kebenaran. 


    "Pertama, mewakili klien saya menyampaikan bahwa persoalan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kupang terkait harta warisan orang tua tanpa sepengetahuan pihak ahli waris aset aset itu telah dialihkan," kata Fransisco, Rabu 24 September malam. Menurut kami itu tidak prosedural. 


    Ia mengatakan jika gugatan itu untuk membuktikan kebenaran. "Kami sudah siapkan bukti bukti. Klien saya semasa hidupnya saat ibunya sakit aset-aset dialihkan tanpa sepengetahuan mereka sebagai ahli waris kami akan perjuangan kebenaran itu," ujarnya.*TIM"

    Tags BREAKING NEWSHUKRIMREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler