Kuasa Hukum Agustinus Fanggi, Adv. Andre Lado, S.H., Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › BREAKING NEWS › HUKRIM › Perlawanan Eksekusi › REGIONAL

    Kuasa Hukum Agustinus Fanggi, Adv. Andre Lado, S.H., Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa

    Senin, 13 Oktober 2025, 9:18:00 AM

    Baca Juga :

    Ket. Foto : Advokat Andre Lado, S.H., kuasa hukum Agustinus Fanggi, saat ditemui awak media di PN Kelas IA Kupang, Senin (13/10).


    Kota Kupang- A1Channel.id , Terkait objek tanah di Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Oesapa) Agustinus Fanggi melalui kuasa hukumnya, Anderias Lado, S.H., resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap lahan yang berada di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.


    Gugatan itu diajukan dikarenakan Agustinus Fanggi merasa sebagai pembeli sah atas tanah seluas 535 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287/Oesapa, berdasarkan kesepakatan jual beli dengan pemilik awal, yakni Paulus Kou (tergugat VII), sejak tahun 2007.


    Ketika ditemui sejumlah awak media, Senin (13/10/2025), Andre Lado (sapaan akrabnya) selaku penasehat hukum dari Agustinus Fanggi menyampaikan bahwa objek tanah tersebut dibeli dengan harga Rp350 juta, dengan pembayaran pertama dilakukan pada 20 April 2007 sebesar Rp25 juta, dan pembayaran kedua sebesar Rp25 juta pada 27 Desember 2008.


    "Klien saya ini telah beritikad baik dengan membayar sebagian harga dan siap melunasi sisa Rp300 juta, dengan syarat sertifikat tanah dibawa ke notaris untuk ditandatangani akta jual beli," ungkap Andre


    Namun, hingga tahun 2015, Agustinus Fanggi mengaku belum menerima sertifikat karena disebutkan masih berada di tangan pihak lain. 


    Padahal, pada tahun 2017, Agustinus Fanggi sudah membangun 5 unit kamar kos permanen di atas tanah tersebut, masing-masing berukuran 3x4 meter, untuk dipakai pribadi dan sebagai tempat menaruh barang dagangan.


    Konflik memuncak pada 4 Agustus 2025 ketika pihak pengadilan melakukan pemeriksaan lokasi eksekusi karena terlawan VII (Paulus Kou) dinyatakan kalah dalam perkara sebelumnya, yakni perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/PN KPG.


    Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya perkara tersebut saat pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, ia bukan pihak dalam perkara itu dan tak pernah diberitahu oleh terlawan VII.


    "Klien saya sudah membayar dan sudah bangun di tanah itu, sehingga dia juga punya hak. Maka itu kami mohon agar eksekusi ditunda sampai ada kepastian hukum siapa yang berhak atas objek tanah tersebut," tandas Andre.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa dalam gugatan perlawanan tersebut, kuasa hukum meminta agar pengadilan menyatakan:


    1. Jual beli antara Agustinus Fanggi dan terlawan VII sah menurut hukum.


    2. Kwitansi pembayaran yang dilakukan sah.


    3. Agustinus Fanggi memiliki hak tinggal dan hak atas bangunan di atas tanah objek sengketa.


    4. Eksekusi terhadap objek tanah tersebut ditangguhkan hingga ada putusan hukum yang final dan mengikat.


    Dalam gugatannya, pihak Agustinus Fanggi juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/Sip/1976 dan 1248 K/Pid/2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek jual beli tetap sah walaupun akta belum dibuat selama syarat-syaratnya terpenuhi, serta tindakan eksekusi atas tanah yang disengketakan oleh pihak ketiga dapat berujung pada pelanggaran hukum.


    Saat ini, perkara perlawanan Agustinus Fanggi masih dalam tahap proses di Pengadilan Negeri Kupang. Pihak Agustinus Fanggi berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta bahwa ia telah menempati dan memanfaatkan tanah tersebut secara sah dan terbuka sejak adanya kesepakatan jual/beli pada 2007 silam.(Tim) 

    Tags Andre LadoBREAKING NEWSHUKRIMPerlawanan EksekusiREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler