PRIHATIN KREDIBILITAS JAKSA PADA KEJARI OELAMASI KABUPATEN KUPANG.
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS

    PRIHATIN KREDIBILITAS JAKSA PADA KEJARI OELAMASI KABUPATEN KUPANG.

    Senin, 24 November 2025, 11:31:00 PM

    Baca Juga :

     

    ket Foto : Adv. HERRY F. F. BATILEO, S..H,., M. H

    OELAMASI, A1Channel.id – Sebuah skandal hukum yang mempermalukan institusi penegak hukum terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (24/11/2025). Bukti arogansi kekuasaan terlihat nyata ketika jaksa secara terang-terangan melarang pendampingan kuasa hukum bagi saksi, disusul pemaksaan terhadap saksi dalam kondisi sakit akut.


    Berdasarkan penuturan Herry F.F Battileo, S.H., M.H Selaku Penasehat Hukum Saksi yang akrab disapa Herry  dan juga Ketua DPC PERADI Oelamasi, Ketua MEDIA ONLINE INDONESIA (MOI) Provinsi NTT, Ketua SERIKAT MEDIA PERUSAHAAN PERS Provinsi NTT sekaligus pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, pelanggaran terjadi justru di dalam ruang pemeriksaan Kejaksaan.


    "Kami sudah masuk ke dalam ruangan bersama klien saya, karena klien dipanggil sebagai saksi.  Namun begitu saya akan mendampingi klien, jaksa secara tegas menyatakan keberatan," papar Herry dengan nada geram.


    Yang lebih memprihatinkan, kata Herry, jaksa menyampaikan alasan yang secara hukum tidak berdasar. "Jaksa dengan yakinnya mengatakan bahwa 'tidak ada dalam normatif' yang memperbolehkan saksi didampingi penasihat hukum. Ini pernyataan yang sangat menyesatkan dan menunjukkan buta hukum yang parah," tegas Herry.


    Menurut Herry, pernyataan jaksa tersebut memicu perdebatan sengit di dalam ruang pemeriksaan. "Saya tegaskan bahwa hak pendampingan Penasehat hukum bagi saksi dijamin oleh undang-undang. Namun jaksa bersikukuh pada pendiriannya yang keliru," ujarnya.


    Akibat perdebatan tersebut, Herry diminta untuk menunggu di luar ruangan. "Memang saya disuruh tunggu di luar, namun saya menolak untuk meninggalkan klien sendirian. Sebagai penasehat hukum, saya bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum klien terlindungi," tegas Herry.


    Sebagai praktisi hukum senior yang juga memimpin berbagai organisasi hukum dan media, Herry menjelaskan kekeliruan fatal pernyataan jaksa:


    1. Pasal 65 KUHAP secara tegas menyatakan: "Saksi mengajukan permintaan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim supaya ia dalam memberikan keterangan didampingi oleh seorang penasihat hukum."


    2. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan: "Dalam memberikan keterangan, Saksi berhak didampingi oleh pemberi bantuan hukumnya."


    3. Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum.


    "Klaim jaksa bahwa 'tidak ada dalam normatif' adalah bukti ketidaktahuan hukum yang memalukan. Justru yang terjadi adalah sebaliknya - hukum secara jelas dan tegas mengatur hak pendampingan ini," kritik Herry.


    Herry menuturkan, setelah perdebatan hukum tersebut, kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk. "Klien saya sudah mengeluh sakit kepala sejak dari rumah, dan setelah perdebatan yang menegangkan di ruang jaksa, kondisinya semakin parah."

    Meskipun telah disertai surat keterangan sakit dari RSUD Naibonat yang mendiagnosa Hipertensi Urgen dan Cephalgia, tekanan dari jaksa terus berlanjut. "Bahkan saat klien sudah dalam perawatan rumah sakit, jaksa masih memaksanya untuk kembali diperiksa," jelas Herry.


    Sebagai tokoh hukum yang berpengalaman, Herry menyampaikan evaluasi pedas terhadap kompetensi jaksa:


    1. Kekeliruan Hukum mendasar: "Jaksa tidak memahami ketentuan dasar KUHAP dan UU Perlindungan Saksi yang menjadi landasan kerjanya."


    2. Arogansi Institusional: "Lebih memilih bersikukuh pada kekeliruan daripada mengakui kesalahan dan belajar."


    3. Pengabaian Etika Profesi: "Melanggar Kode Etik Penuntut Umum yang mewajibkan penghormatan terhadap hak hukum warga."


    "Kejadian ini mempertanyakan kualitas rekrutmen dan pendidikan jaksa di Indonesia. Bagaimana mungkin penegak hukum tidak memahami hukum acara yang menjadi pedoman kerjanya?" tandas Herry.


    Pelanggaran ini menurut Herry berimplikasi serius:


    1. Membahayakan Integritas Perkara: Keterangan saksi yang diambil tanpa pendampingan hukum rentan dianggap tidak sah.


    2. Preseden Buruk: Menciptakan pola pelanggaran hak-hak saksi yang sistematis.


    3. Merusak Keadilan Prosedural: Mengabaikan prinsip due process of law.


    "Kami akan melaporkan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial. Ini bukan lagi sekadar perselisihan pendapat, tetapi sudah menjadi pembangkangan terhadap hukum oleh penegak hukum itu sendiri," tegas Herry. Harapan besar Herry agar Kajari oelamasi dan Kajati lebih intens dalam lakukan pembinaan kepada bawahannya.


    Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang belum memberikan penjelasan. Skandal ini membuka mata publik tentang krisis penegakan hukum di tingkat akar rumput, dimana penegak hukum justru menjadi pelanggar hukum utama.**Tim**

    Tags BREAKING NEWS
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler