Ade Kuswandi tak Hadiri Sidang, Adv. Fransisco Bessi minta Hakim Tolak Praperadilan
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS › Fransisco Bernando Bessi

    Ade Kuswandi tak Hadiri Sidang, Adv. Fransisco Bessi minta Hakim Tolak Praperadilan

    Jumat, 05 Desember 2025, 5:49:00 PM

    Baca Juga :

     

    Ket. Foto : Adv. Fransisco Bernando Bessi, S. H., M. H., C. Me., CLA

    Kupang, A1Channel.id -- Kuasa hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi, memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran Ade Kuswandi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Jumat 5 Desember 2025. 


    Dalam keterangannya, Fransisco mengungkapkan bahwa, Ade Kuswandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan yang diajukan pihaknya. 


    Namun, Ade kemudian mengajukan permohonan praperadilan dengan registrasi perkara nomor 13 tahun 2025. Sidang yang dijadwalkan, dilalsanakan pada Jumat hari ini harus ditunda, karena pemohon, Ade Kuswandi, tidak hadir. 


    “Hakim memberi waktu sampai Senin. Jika pada jadwal yang sudah ditentukan pemohon tetap tidak hadir, kami berharap majelis hakim tidak segan-segan menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya,” ujar Fransisco kepada Koranntt.com, Jumat (5/12/2025).


    Fransisco menegaskan dukungannya terhadap kinerja penyidik Polresta Kupang Kota yang dinilai telah bekerja maksimal. 


    Menurutnya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, hingga akhirnya menetapkan Ade Kuswandi sebagai tersangka. 


    “Penetapan ini sudah sesuai prosedur dan sangat penting untuk memberikan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.


    Untuk diketahui, Ade Kuswandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota.


    Ade Kuswandi dilaporkan ke Mapolresta Kupang Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen mengenai surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) PT. Arsenet Global Solusi (AGS).


    Laporan polisi Fauzi Said Djawas tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/636/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 28 Mei 2025. 


    Dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, yang terjadi di jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atas nama terlapor Ade Kuswandi. Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan. (TIM)

    Tags BREAKING NEWSFransisco Bernando Bessi
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Ajukan Pra Peradilan, Jumat Keramat 6 Februari 2026 Kejari Kota Kupang Jadwalkaj Periksa Chris Liyanto sebagai Tersangka
        ket. Foto : Shirley Manutede  (Kajari Kota Kupang)  Kupang, A1Channel .- Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jay...
    • Tersangka Gama Ferroh Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
      Kota Kupang, A1-Channel.com - Tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Perumahan BTN Kolhu...
    • Selisih 1295 suara, El Asamau siapkan 40 saksi dari TPS dimana Hilda Riwu Kore - Manafe Sapu bersih seluruh Suara
        Foto by (@Kalistus Taus) : Adv. Bildad Torino M. Thonak, S.H dan El Asamau (Calon Anggota DPD RI)  Kupang, A1 Channel  - El Asamau Calon A...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler