Ajukan Pra Peradilan, Jumat Keramat 6 Februari 2026 Kejari Kota Kupang Jadwalkaj Periksa Chris Liyanto sebagai Tersangka
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS

    Ajukan Pra Peradilan, Jumat Keramat 6 Februari 2026 Kejari Kota Kupang Jadwalkaj Periksa Chris Liyanto sebagai Tersangka

    Rabu, 04 Februari 2026, 8:56:00 PM

    Baca Juga :

     

    ket. Foto : Shirley Manutede
     (Kajari Kota Kupang) 


    Kupang, A1Channel.- Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, secara resmi telah mengajukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 04 Februari 2026.


    Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya, mengajukan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.


    Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum kepada wartawan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kupang, siap menghadapi pra peradilan yang diajukan oleh tersangka Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya.


    "Kejaksaan Negeri Kota Kupang siap menghadapi pra peradilan yang diajukan oleh tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit Rp 5 miliar di Bank NTT, Chris Liyanto," tegas Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Rabu 04 Februari 2026.


    Menurut Shirley Manutede, itu merupakan hak dari setiap orang namun penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang juga meyakini bahwa penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah melalui prosedur yang benar dan terpenuhinya dua alat bukti.


    "Silakan saja itu hak dari tersangka (Chris Liyanto) tapi saya mau katakan bahwa penyidik meyakini bahwa penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Shirley Manutede.


    Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT kembali menegaskan bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik, Chris Liyanto dipanggil sebagai tersangka pada Jumat 06 Februari 2026.


    "Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang sudah panggil Chris Liyanto sebagai tersangka pada Jumat 06 Februari 2026 mendatang," ujar Shirley Manutede.


    Ditambahkannya, jika pada Jumat 06 Februari 2026, Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan kembali dilayangkan panggilan kedua sebagai tersangka kepada Chris Liyanto.


    "Jika panggilan panggilan pertama tidak datang, maka panggil lagi kedua dan kedua tidak datang maka panggil ketiga dan akan dilakukan upaya paksa jika tidak datang ketiga kalinya," tegas Shirley Manutede.***

    Tags BREAKING NEWS
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • Aneh, Bupati Belu Diduga Telah Melantik Pejabat yang Dilaporkan Telah Melakukan Tindak Amoral
        Foto ilustrasi Atambua, A1 Channel  - Bupati Kabupaten Belu, Agus Taolin diduga telah secara resmi mengambil Sumpah dan Melantik Pejabat T...
    • Kuasa Hukum Astry & Lael, Herry FF Battileo,SH.,MH., Bersama Buang Sine Serahkan Bukti Ke Kejati NTT
      Herry FF Battileo,SH, MH bersama Buang Sine didampingi Aliansi Peduli Astry dan Lael saat diterima di Kejaksaan Tinggi NTT Kota Kupang , - L...
    • Kecewa, Kesampingkan Kader Terbaik Hanura malah jagokan Caleg Gagal di Pilkada
        FOTO : Eduard Markus Lioe Kupang, A1 Channel  - Keputusan Partai Hanura untuk tidak mengakomidir Pencalonan Eduard Markus Lioe alis Buce L...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler