![]() |
| ket. Foto : Shirley Manutede (Kajari Kota Kupang) |
Kupang, A1Channel.- Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, secara resmi telah mengajukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 04 Februari 2026.
Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya, mengajukan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum kepada wartawan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kupang, siap menghadapi pra peradilan yang diajukan oleh tersangka Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya.
"Kejaksaan Negeri Kota Kupang siap menghadapi pra peradilan yang diajukan oleh tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit Rp 5 miliar di Bank NTT, Chris Liyanto," tegas Shirley Manutede, S. H. M. Hum, Rabu 04 Februari 2026.
Menurut Shirley Manutede, itu merupakan hak dari setiap orang namun penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang juga meyakini bahwa penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah melalui prosedur yang benar dan terpenuhinya dua alat bukti.
"Silakan saja itu hak dari tersangka (Chris Liyanto) tapi saya mau katakan bahwa penyidik meyakini bahwa penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Shirley Manutede.
Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT kembali menegaskan bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik, Chris Liyanto dipanggil sebagai tersangka pada Jumat 06 Februari 2026.
"Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang sudah panggil Chris Liyanto sebagai tersangka pada Jumat 06 Februari 2026 mendatang," ujar Shirley Manutede.
Ditambahkannya, jika pada Jumat 06 Februari 2026, Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan kembali dilayangkan panggilan kedua sebagai tersangka kepada Chris Liyanto.
"Jika panggilan panggilan pertama tidak datang, maka panggil lagi kedua dan kedua tidak datang maka panggil ketiga dan akan dilakukan upaya paksa jika tidak datang ketiga kalinya," tegas Shirley Manutede.***
