.
![]() |
| Ket Foto : Istimewa |
Kupang, A1Chnannel.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan Penambahan Modal Rp. 100 Milyar melalui surat tertanggal 11 Desember 2025 terkait realisasi penyertaan modal Bank Jatim di Bank NTT
Sejalan dengan transaksi tersebut, OJK telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Bank Jatim sebagai calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai calon Ultimate Shareholder Bank NTT. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Bank Jatim disetujui sebagai PSP Bank NTT, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai Ultimate Shareholder.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) resmi merealisasikan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) senilai Rp100 miliar.I
nformasi tersebut disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai fakta material melalui keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/12/2025).
realisasi penyertaan modal yang dilakukan pada 11 Desember 2025. Merupakan Aksi korporasi sebagai bagian dari pelaksanaan program konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum serta POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
realisasi penyertaan modal ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Bank NTT sekaligus mendukung program konsolidasi BPD secara nasional. Adapun laporan informasi atau fakta material tersebut telah disampaikan oleh manajemen Bank Jatim kepada OJK pada 15 Desember 2025..
Catatan. (Berita ini telah ditayangkan media IDXChannel dengan judul BJTM Suntik Modal Rp100 Miliar ke Bank NTT, Kepemilikan Naik Jadi 3,23 Persen)
