Adv. Fransisco Bessi Apresiasi Polda NTT yang telah mengeluarkan SP3 terhadap Fauzy Djawas CS
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS › Fransisco Bernando Bessi › Sisco

    Adv. Fransisco Bessi Apresiasi Polda NTT yang telah mengeluarkan SP3 terhadap Fauzy Djawas CS

    Kamis, 15 Januari 2026, 4:59:00 PM

    Baca Juga :

     

    Ket Foto : Advokat Fransisco B. Bessi

    Kupang, A1Channel.id  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi, menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, yang dilaporkan terjadi di lingkungan PT Arsenet Global Solusi, Kota Kupang.


    Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/4158/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. 


    Dalam surat itu ditegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum sebagai tindak lanjut atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pid.Pra/2025/PN Kpg tanggal 27 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum mengikat.


    Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 April 2025, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


    Surat yang dipersoalkan diduga memuat keterangan tidak benar mengenai kepemilikan anak perusahaan PT Arsenet Global Solusi, yang menurut pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum berdasarkan akta perusahaan.


    Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 16 Maret 2023 di Kantor PT Arsenet Global Solusi, Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pelapor dalam perkara ini diketahui bernama Ade Kuswandi.


    Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda NTT sempat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Brislian Anggi Wijaya, Fauzi Said Djawas, dan Tony Wijaya. 


    Penetapan tersangka dilakukan melalui surat ketetapan tertanggal 30 September 2025, setelah sebelumnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/51/V/2025/Ditreskrimum pada 12 Mei 2025.


    Namun, setelah dilakukan gelar perkara khusus serta mempertimbangkan putusan praperadilan, penyidik diwajibkan menghentikan proses hukum perkara tersebut. “Penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dihentikan demi hukum,” demikian bunyi ketetapan Ditreskrimum Polda NTT.


    Polda NTT juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti sitaan, apabila ada, wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak atau diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para tersangka, Fransisco Bessi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT atas diterbitkannya SP3 tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang panjang.


    “Kami mengapresiasi Polda NTT yang telah secara resmi menerbitkan SP3 dengan nomor dan tanggal yang jelas. Ini menjadi catatan penting secara yuridis,” ujar Fransisco.


    Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan telah menghapus status tersangka kliennya, dan dengan terbitnya SP3, perkara tersebut secara hukum formal dinyatakan selesai. 


    “Ini adalah hasil dari perjuangan panjang mendampingi klien sejak berstatus terlapor hingga tersangka. Hari ini terbukti bahwa keadilan menemukan jalannya,” pungkasnya. (Tim) 

    Tags BREAKING NEWSFransisco Bernando BessiSisco
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler