Andre Lado, S.H. : Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Dampaknya bagi Masyarakat (KUHP Baru 2026)
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › BREAKING NEWS › HUKRIM › OPINI

    Andre Lado, S.H. : Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Dampaknya bagi Masyarakat (KUHP Baru 2026)

    Rabu, 07 Januari 2026, 7:52:00 AM

    Baca Juga :

     

    Ket. Foto : ADV. Andre Lado, S.H. 


    Oleh: Andre Lado, S.H. (Advokat)


    Kupang, A1Channel.id --Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. 


    Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai, budaya, dan kebutuhan bangsa sendiri. 


    Namun demikian, sebagai seorang advokat, saya memandang bahwa KUHP baru tidak hanya membawa kemajuan, tetapi juga menyimpan sejumlah tantangan serius yang perlu dicermati secara kritis.


    Reformasi yang Layak Diapresiasi

    Tidak dapat disangkal bahwa KUHP baru mengandung banyak pembaruan positif. Salah satu perubahan fundamental adalah pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang semata-mata bersifat pembalasan (retributif) menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif. 


    Negara tidak lagi hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban, perbaikan pelaku, serta harmonisasi kembali hubungan sosial.


    KUHP baru juga memperkenalkan alternatif sanksi pidana, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang diklasifikasikan berdasarkan kemampuan ekonomi. 


    Pendekatan ini mencerminkan keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional, serta menghindari praktik pemidanaan berlebihan yang selama ini membebani lembaga pemasyarakatan.


    Selain itu, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi secara tegas merupakan langkah maju. 


    Korporasi dan pengurusnya kini dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan atas nama badan hukum, suatu hal yang sangat relevan di tengah meningkatnya kejahatan ekonomi dan lingkungan.


    Pasal Moral dan Potensi Kriminalisasi

    Meski demikian, KUHP baru juga memunculkan kekhawatiran, khususnya terkait pasal-pasal bermuatan moral, seperti tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Sekalipun pasal-pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, tetap ada potensi penyalahgunaan hukum yang dapat menyeret ranah privat ke dalam wilayah pidana.


    Dalam praktik hukum, delik aduan sering kali tidak sesederhana yang dibayangkan. Konflik keluarga, tekanan sosial, hingga motif non-hukum dapat menjadi pintu masuk kriminalisasi, terutama bagi kelompok rentan. 


    Negara perlu sangat berhati-hati agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat kontrol moral yang berlebihan.


    Kebebasan Berekspresi dalam Sorotan

    Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara juga patut mendapat perhatian serius. Sekalipun dirumuskan sebagai delik aduan dan diklaim tidak menghambat kritik, pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa batas antara kritik dan penghinaan sering kali bersifat subjektif.


    Dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi adalah fondasi utama. Oleh karena itu, penegakan pasal-pasal ini harus dilakukan secara sangat ketat, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, agar tidak menimbulkan efek jera yang berlebihan (chilling effect) bagi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan aktivis.


    Hukuman Mati dan Arah Kemanusiaan

    Pengaturan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dapat dilihat sebagai kompromi antara nilai kemanusiaan dan realitas politik hukum Indonesia. Meskipun belum menghapus pidana mati sepenuhnya, mekanisme ini membuka ruang evaluasi dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri. 


    Dalam konteks hak asasi manusia, ini adalah langkah transisional yang patut dicatat, meskipun perdebatan tetap akan terus berlangsung.


    Penutup

    KUHP baru adalah produk politik hukum nasional yang tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial, budaya, dan ideologi bangsa. 


    Sebagai advokat, saya memandang KUHP baru bukan sebagai dokumen yang sempurna, melainkan sebagai instrumen hukum yang harus diuji melalui praktik penegakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.


    Tantangan terbesar ke depan bukan hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi pada integritas aparat penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, serta keberanian negara untuk menjamin hak-hak konstitusional rakyatnya. 


    Jika diterapkan dengan bijak, KUHP baru dapat menjadi fondasi hukum pidana nasional yang modern. Namun jika disalahgunakan, ia berpotensi menjadi alat pembatas kebebasan yang justru bertentangan dengan semangat reformasi. **TIM**

    Tags Andre LadoBREAKING NEWSHUKRIMOPINI
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler