![]() |
| Ket. Foto : (Dok.Pribadi Rian Kapitan) |
Kupang, A1Channel.id -- Kamis, ,29/01/2026, Melalui Pesan Whatsapp, Advokat Rian Van Frits Kapitan yang merupakan Penasehat Hukum dari Mokrianus Emanuel Lay, memberitahukan telah memasukan surat Penangguhan penahanan dengan mengajukan Ibu dan Adik Kandung Mokris Lay sebagal penjamin.
Rian, Penasehat Hukum Mokris Lay menjelaskan bahwa, Pada hari ini kami telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan pak mokris kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Ada dua alasan mengapa pak Mokris ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan dokumen yang kami terima dari kejaksaan kemarin.
Alasan pertama, karena sesual Pasal 21 KUHAP lame, dikuatirkan Pak Mokris mengulangi perbuatan pidene den alasan kedua sebagaimane dietur dalam Pasal 100 ayat 2 huruf b KUHAP baru yang Intinya pak mokris memberikan keterangan tidak sesuel dengan fakta sebenarnya.
Menurut Rian, Walaupun sebenarnya bagi kami Pasal 21 KUHAP Itu tidak lagi dapat dijadikan dasar karena sesuai dengan ketentuan peralihan KUHAP baru, harusnya kejaksaan sudah menerapkan KUHAP baru bukan lagi Kuhap yang lama.
Kami mengajukan alasan penangguhan atau pengalihan status penahanan bahwa tidak mungkin pak Mokris mengulangi tidak pidana karena sejak dalam tahap Penyelidikan hingga Penyidikan walaupun tidak ditahan, beliau tidak pernah mengulangi tidak pidana. Kemudian untuk alasan yang kedua, pak Mokris memberikan keterangan sesual dengan apa yang dia alami dan ketahul sendiri.
Selain itu secara bersamaan kami juga telah mengajukan surat permohonan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang dan Ketua DPD Partai Hanura NTT untuk tidak melakukan proses pergantian antar waktu sebagai Anggota DPRD Kota Kupang kepada Pak Mokris sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Ian Amalo)
