Ibu dan Adik Mokris Lay Ajukan diri Sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS › Mokris Lay › Rian Kapitan

    Ibu dan Adik Mokris Lay Ajukan diri Sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan

    Kamis, 29 Januari 2026, 7:08:00 PM

    Baca Juga :

     

    Ket. Foto : (Dok.Pribadi Rian Kapitan) 

    Kupang, A1Channel.id -- Kamis, ,29/01/2026, Melalui Pesan Whatsapp, Advokat Rian Van Frits Kapitan yang merupakan Penasehat Hukum dari Mokrianus Emanuel Lay, memberitahukan telah memasukan surat Penangguhan penahanan dengan mengajukan Ibu dan Adik Kandung Mokris Lay sebagal penjamin.


    Rian, Penasehat Hukum Mokris Lay menjelaskan bahwa, Pada hari ini kami telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan pak mokris kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.


    Ada dua alasan mengapa pak Mokris ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan dokumen yang kami terima dari kejaksaan kemarin.


    Alasan pertama, karena sesual Pasal 21 KUHAP lame, dikuatirkan Pak Mokris mengulangi perbuatan pidene den alasan kedua sebagaimane dietur dalam Pasal 100 ayat 2 huruf b KUHAP baru yang Intinya pak mokris memberikan keterangan tidak sesuel dengan fakta sebenarnya.


    Menurut Rian, Walaupun sebenarnya bagi kami Pasal 21 KUHAP Itu tidak lagi dapat dijadikan dasar karena sesuai dengan ketentuan peralihan KUHAP baru, harusnya kejaksaan sudah menerapkan KUHAP baru bukan lagi Kuhap yang lama.


    Kami mengajukan alasan penangguhan atau pengalihan status penahanan bahwa tidak mungkin pak Mokris mengulangi tidak pidana karena sejak dalam tahap Penyelidikan hingga Penyidikan walaupun tidak ditahan, beliau tidak pernah mengulangi tidak pidana. Kemudian untuk alasan yang kedua, pak Mokris memberikan keterangan sesual dengan apa yang dia alami dan ketahul sendiri.


    Selain itu secara bersamaan kami juga telah mengajukan surat permohonan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang dan Ketua DPD Partai Hanura NTT untuk tidak melakukan proses pergantian antar waktu sebagai Anggota DPRD Kota Kupang kepada Pak Mokris sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Ian Amalo) 

    Tags BREAKING NEWSMokris LayRian Kapitan
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • Aneh, Bupati Belu Diduga Telah Melantik Pejabat yang Dilaporkan Telah Melakukan Tindak Amoral
        Foto ilustrasi Atambua, A1 Channel  - Bupati Kabupaten Belu, Agus Taolin diduga telah secara resmi mengambil Sumpah dan Melantik Pejabat T...
    • Kuasa Hukum Astry & Lael, Herry FF Battileo,SH.,MH., Bersama Buang Sine Serahkan Bukti Ke Kejati NTT
      Herry FF Battileo,SH, MH bersama Buang Sine didampingi Aliansi Peduli Astry dan Lael saat diterima di Kejaksaan Tinggi NTT Kota Kupang , - L...
    • Kecewa, Kesampingkan Kader Terbaik Hanura malah jagokan Caleg Gagal di Pilkada
        FOTO : Eduard Markus Lioe Kupang, A1 Channel  - Keputusan Partai Hanura untuk tidak mengakomidir Pencalonan Eduard Markus Lioe alis Buce L...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler