![]() |
| ket. Foto : Bukti Peminjaman Sertifikat oleh Rahmat, S.E di Notaris |
Kupang, A1Channel.id - Ricky Manafe, Direktur Kredit BPR Christa Jaya ungkap kejanggalan Take Over Pelunasan Kredit Debitur Atas Nama (An.) Rahmat, SE terpidana kasus tindak pidana Korupsi 5 Milyar di Bank NTT.
Menurut Ricky, dari bukti setoran debitur Rahmat, E., terdapat 2 (dua) bukti setoran, berupa Setoran Tunai atas nama Rahmat SE yang disetorkan ke Rekening Penampungan BPR Christa Jaya Perdana yang ada di Bank NTT.
2 (dua) Setoran Tunai tersebut, masing-masing bernilai Rp. 1.781.888.446,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), sehingga jika di total jumlah yang disetorkan secara tunai oleh Rahmat, S.E., ke rekening BPR Christa Jaya Perdana yang ada di Bank NTT senilai Rp. 3.563.776.892 ( Tiga Miliar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Ricky Manafe, Direktur Kredit BPR Christa Jaya, mengatakan bahwa kita harus memahami apa itu istilah Take Over, Setoran Tunai dan Pemindahbukuan dalam Transaksi Perbankan.
Menurut Ricky, take over kredit perbankan adalah proses memindahkan sisa utang dari bank lama ke bank baru secara legal. Langkah utamanya meliputi: riset bank baru, pengajuan dokumen, analisis finansial/appraisal, pelunasan di bank lama, dan akad kredit baru di depan notaris. Proses ini wajib dilakukan di bank untuk menjamin keamanan hukum.
Sedangkan Setoran Tunal (Cash Deposit) adalah proses memasukkan uang fisik (uang kertas/logam) ke dalam rekening tabungan, baik milik sendiri maupun orang lain.
Sumber Dana: Uang tunai fisik.
Cara Transaksi: Melalui ATM setor tunai (CRM) atau teller bank.
Karakteristik: Uang fisik diserahkan, lalu saldo rekening bertambah.
Dan Pindah Buku atau Pemindahbukuan (Internal Transfer/Book Transfer)
Pindah buku adalah transaksi pemindahan dana dari satu rekening ke rekening lain yang masih dalam satu bank yang sama.
Sumber Dana: Saldo digital (saldo rekening).
Cara Transaksi: Melalui mobile banking. Internet banking, atau teller bank (mengisi slip pemindahbukuan),
Karakteristik: Saldo pengirim berkurang. saldo penerima bertambah secara real-time,
Jika melihat dari penjelasan tersebut diatas, maka dapat dipahami bahwa, uang yang masuk ke rekening penampungan BPR Christa Jaya Perdana di Bank NTT adalah uang Pribadi milik Rahmat, S.E yang disetorkan secara Tunai di Bank NTT ke Rekening Penampung BPR Christa Jaya, atau dapat dikatakan bahwa uang tersebut bukanlah uang milik BanK NTT, Tegas Ricky Manafe.
Ricky juga mengungkap ada keanehan lain dalam Proses Kredit 5 (Lima) Miliar Rahmat, S.E di Bank NTT.
Hal ini menurut Ricky Manafe, telah terungkap dipersidangan sebelumnya yang telah menjadikan Rahmat, S. E dan Messahk Budiman Angjadi (Analis Kredit Bank NTT) sebagai Terpidana, dimana kredit 5 (lima) Miliar Rahmat, S.E., di Bank NTT telah dicairkan pada tanggal 21 Oktober 2016, padahal Rahmat, S.E, baru mendapat pinjaman 5 (lima) Sertifikat miliknya yang sudah digadaikan di BPR Crista Jaya yang sedang dititipkan di Notaris Albert Riwu Kore untuk di buat APHT (Akta Pemberian Hak Tanggunan) baru di ambil Rahmat, S.E pada tanggal 21 November 2016. Dari mana Bank NTT mencairkan kredit pada Rahmat dengan menggunakan sertifikat yang telah digadaikan Rahmat Ke BPR Christa Jaya, Ketus Ricky Penuh tanda tanya.
Adapun sertifikat yang dipinjam Rahmat, S.E Notaris Albert Riwu Kore Pada tanggal 21 November 2016 adalah asli 5 (lima) buah sertifikat Hak Milik terletak di Kota Kupang, Kec. Oebobo, kel Oebufu, yang ditipkan oleh BPR Christa Jaya untuk dibuatkan APHT atas Kredit Rahmat, S.E di BPR Christa Jaya
1. Surat Ukur nomor: 460/OBF/2016, tanggal 02 Maret 2016, seluas 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), Hak Milik nomor: 5837/Oebufu
2. Surat Ukur nomor: 459/OBF/2016, tanggal 02 Maret 2016, seluas 56 M2 (lima poluh enam meter persegi), Hak Milik nomor: 5836/Oebufu;
3. Surat Ukur nomor: 458/OBF/2016, tanggal 02 Maret 2016, seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi), Hak Milik nomor: 5835/Oebufu ;-
4 Surat Ukur nomor: 457/OBF/2016, tanggal 02 Maret 2016, seluas 113 M2 (seratus tiga belas meter persegi), Hak Milik nomor: 5834/Oebufu;-
5. Surat Ukur nomor: 444/OBF/2016, tanggal 02 Maret 2016, seluas 134 M2 (seratus tiga puluh empat meter persegi), Hak Milik nomor: 5821/Oebufu;-
Kupang, 21 Nopember 2016 Penerima,-RACHMAT. SE-
Pertanyaan utama dalam kasus ini adalah, bagaimana mereka menghubung-hubungkan adanya Uang Bank NTT yang masuk ke BPR Christa Jaya, Tegas Ricky Manafe.
