Polri Sebagai Pilar Stabilitas dan Efektivitas Penegakan Hukum Harus Tetap di Bawah Presiden
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Advokat › Andre Lado › BREAKING NEWS › HUKRIM › OPINI › TNI-POLRI

    Polri Sebagai Pilar Stabilitas dan Efektivitas Penegakan Hukum Harus Tetap di Bawah Presiden

    Selasa, 27 Januari 2026, 9:37:00 PM

    Baca Juga :

    Oleh: Andre Lado, S.H. (Praktisi Hukum)

    Kupang, A1Channel.id -- Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan pilihan konstitusional yang tepat dan relevan dengan kebutuhan negara hukum modern. 


    Dalam konteks Indonesia yang memiliki kompleksitas sosial, politik, dan keamanan yang tinggi, struktur tersebut justru menjadi penopang stabilitas nasional dan efektivitas penegakan hukum.


    Sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, Presiden memegang mandat rakyat untuk menjamin keamanan, ketertiban, serta perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. 


    Polri, sebagai alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, secara logis dan fungsional perlu berada langsung di bawah kendali Presiden. 


    Sebagai praktisi hukum saya dengan tegas mengatakan bahwa hal ini sangat penting guna memastikan adanya rantai komando yang jelas, cepat, dan akuntabel, terutama dalam menghadapi situasi darurat dan ancaman keamanan nasional.


    Kekhawatiran bahwa Polri akan mudah dipolitisasi apabila berada di bawah Presiden sebetulnya tidak sepenuhnya tepat jika dilihat secara objektif. 


    Masalah utama bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada integritas aktor, budaya organisasi, dan efektivitas mekanisme pengawasan. 


    Perlu diingat bahwa Polri saat ini tidak bekerja dalam ruang hampa kekuasaan, melainkan diawasi oleh DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga peradilan, media, serta masyarakat sipil.


    Justru dengan berada di bawah Presiden, Polri memiliki kejelasan tanggung jawab politik dan hukum. 


    Presiden dapat dimintai pertanggungjawaban oleh publik dan parlemen atas kebijakan keamanan nasional, termasuk kinerja Polri. 


    Apabila Polri ditempatkan di luar struktur eksekutif tanpa desain pengawasan yang kuat, resiko fragmentasi kewenangan dan lemahnya akuntabilitas publik justru akan semakin semakin terbuka lebar.


    Kita dapat mengambil contoh dalam praktik ketatanegaraan global, banyak negara demokratis menempatkan lembaga kepolisian nasional di bawah eksekutif tanpa mengorbankan independensi penegakan hukum. 


    Independensi bukan berarti bebas dari struktur, melainkan bebas dari intervensi yang melanggar hukum dan etika profesi. 


    Prinsip ini dapat dijaga melalui penguatan sistem meritokrasi, transparansi penanganan perkara, serta sanksi tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.


    Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak mendorong perubahan struktur yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat pengawasan, profesionalisme, dan budaya hukum di tubuh Polri. 


    Dengan demikian, Polri tetap dapat menjalankan fungsinya secara independen, profesional, dan humanis, sekaligus berada dalam satu garis kebijakan nasional di bawah Presiden.


    Sebab menurut saya Polri di bawah Presiden bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan instrumen negara yang sah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan supremasi hukum selama dijalankan dengan integritas, pengawasan, dan komitmen pada kepentingan rakyat.*******

    Tags AdvokatAndre LadoBREAKING NEWSHUKRIMOPINITNI-POLRI
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler