Dari Wartawan ke Advokat, Rusydi Saleh Maga Perkuat Komitmen Mengawal Keadilan dan Kebebasan Pers
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › DPW MOI Provinsi NTT › HUKRIM › Media Online Indonesia (MOI) › REGIONAL › Rusydi Maga

    Dari Wartawan ke Advokat, Rusydi Saleh Maga Perkuat Komitmen Mengawal Keadilan dan Kebebasan Pers

    Selasa, 04 Agustus 2026, 8:34:00 PM

    Baca Juga :

    Rusydi Saleh Maga Tokoh Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT


    Kota Kupang, A1Channel.id – Perjalanan karier Rusydi Saleh Maga, S.H., menjadi contoh bagaimana dunia jurnalistik dan profesi advokat memiliki tujuan yang sama, yakni memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat.


    Rusydi, yang telah lama dikenal sebagai wartawan, resmi menyandang profesi advokat setelah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Kupang pada 21 Juli 2026 sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Langkah tersebut menjadi babak baru dalam pengabdiannya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.


    Berbekal pengalaman sebagai jurnalis, Rusydi memiliki kemampuan investigasi, berpikir kritis, serta memahami pentingnya penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan profesi advokat, terutama dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik.


    Selain memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, Rusydi juga berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi insan pers yang menghadapi berbagai persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


    Di bidang organisasi, Rusydi juga aktif memperkuat profesi kewartawanan. Pada awal 2026, ia bergabung dalam kepengurusan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Andre Lado. Organisasi tersebut berkomitmen meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta perlindungan hukum bagi wartawan media daring di wilayah NTT.


    Perjalanan dari dunia jurnalistik menuju profesi advokat menunjukkan bahwa kedua profesi tersebut saling melengkapi. Jika wartawan bertugas menyampaikan fakta kepada publik, advokat memastikan setiap warga negara memperoleh hak dan perlindungan hukum secara adil.


    Pengalaman di kedua bidang tersebut memberikan perspektif yang lebih luas bagi Rusydi dalam memahami dinamika masyarakat, media, dan hukum. Kemampuan berkomunikasi, memahami etika profesi, serta menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab menjadi nilai tambah dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.


    Ke depan, kiprah Rusydi Saleh Maga diharapkan terus memberikan kontribusi bagi penguatan profesionalisme pers sekaligus penegakan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan bekal pengalaman sebagai wartawan dan advokat, ia diharapkan mampu menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat, dunia media, dan penegakan hukum secara profesional. (Ian)

    Tags DPW MOI Provinsi NTTHUKRIMMedia Online Indonesia (MOI)REGIONALRusydi Maga
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Tokoh Pers Jalan Sesawi, Eben Domaking Puji Christian Widodo, Dinilai Cepat Tanggapi Keluhan Warga Soal Jalan Rusak
      Ketua PWMOI TTU, Eben Domaking beri apresiasi kepada Wali Kota Kupang, Sabtu (12/9). Kota Kupang, A1Channel.id  – Respons cepat Pemerintah K...
    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler