![]() |
Jakarta, A1Channel.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua pejabat PT Hutama Karya yaitu Bintang Perbowo (Dirut PT HK) dan M. Rizal Sucipto, tersangka korupsi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 senilai Rp.205 milyar. IZ Pemilik PT Sanitarindo Tanggon Jaya (PT STJ), yang lebih dulu jadi tersangka meninggal dunia
Sementara Bambang Joko Sutarto, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan (2026-2031) yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan anak perusahaan (PT HK Realtindo/HKR), selaku pembayar tagihan dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tidak terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara Rp. 205 milyar itu
Sebagai mantan Direktur Keuangan anak perusahaan (PT HK Realtindo/HKR), Bambang Joko Sutarto memang mengetahui dan mengurusi aliran dana operasional serta biaya-biaya proyek tersebut, tetapi hal itu menurit KPK tidak serta-merta membuatnya menjadi tersangka karena posisinya dinilai menjalankan fungsi administratif kedinasan sesuai prosedur pembayaran formal.
Dalam hukum pidana korupsi, mengetahui aliran dana atau menandatangani pembayaran kas keluar belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kecuali ditemukan bukti bahwa ia ikut berniat jahat (mens rea) atau memalsukan dokumen untuk memperkaya diri sendiri.
Masalah Bambang Joko Sutarto yang ikut seleksi Dirut BPJS Ketenagakerjaan, periode 2026-2031 sempat memanas, setelah Koordinator Forum Jamsos, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH mengkritik Pansel BPJS Kerenagakerjaan dan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), sebab kasus Korupsi Trans Sumatra senilai Rp.205 milyar belum berkeputusan tetap.
Kepada media Jusuf Rizal mengomentari status hukum Direktur Keuangan Bambang Joko Sutarto yang sudah ditetapkan tidak terlibat korupsi alias bebas demi hukum, menyebutkan Forum Jamsos menghargai keputusan hukum KPK. Dengan keputusan KPK itu, sebagai Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto dapat bekerja tenang
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 yang diusut oleh KPK menetapkan beberapa tersangka, yang melibatkan pejabat tinggi PT Hutama Karya (PT HK) serta pihak swasta dengan kerugian negara mencapai Rp205 miliar.
Daftar Tersangka
Bintang Perbowo (BP): Mantan Direktur Utama PT Hutama KaryaM. Rizal Sucipto (RS): Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan. Satu orang berinisial
iZ: Pemilik PT Sanitarindo Tanggon Jaya (PT STJ), yang perkaranya dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Sementara Bambang Joko Sutarto yang sempat diperiksa sebagai saksi bebas dan dinyatakan tidak terlibat dalam korupsi itu. (Ian)
