ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › ASPREM NTT › HUKRIM › Polresta Kupang Kota › REGIONAL

    ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang

    Minggu, 11 Oktober 2026, 4:27:00 AM

    Baca Juga :

    ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. Redaksi


    Kupang, A1Channel.id – Upaya dugaan perusakan sistem keamanan mobil rental di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada diamankannya tiga orang pada Sabtu (10/10/2026). 


    Pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya aktivitas mencurigakan pada kendaraan rental yang kemudian ditelusuri melalui sistem pelacakan GPS.


    Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.


    Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Nusa Tenggara Timur (ASPREM NTT) menyebut bahwa pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya merusak sistem kunci dan melumpuhkan sistem keamanan kendaraan yang disewa salah satu terduga pelaku.


    Ketua ASPREM NTT, Ronald Boelan, menjelaskan bahwa kendaraan yang menjadi sasaran kali ini merupakan mobil baru yang belum lama keluar dari dealer untuk dioperasikan sebagai armada rental.


    Menurut Ronald bahwa para terduga pelaku diduga berupaya melumpuhkan sistem keamanan kendaraan dengan cara merusak bagian kunci fisik dan mencabut aki. Namun, tindakan tersebut justru mengaktifkan sistem alarm keamanan. 


    Dijelaskan lebih lanjut bahwa kendaraan modern saat ini umumnya telah dilengkapi sistem keamanan berlapis, termasuk immobilizer dan sistem antimaling. Sedangkan perangkat GPS pada armada rental dilengkapi baterai cadangan yang memungkinkan perangkat tetap beroperasi ketika pasokan listrik utama terputus.


    "Mobil sekarang ini sudah terintegrasi dengan sistem keamanan berlapis seperti immobilizer dan Anti-Theft System. Begitu mendeteksi adanya manipulasi fisik paksa pada knop kunci atau gangguan kelistrikan, komputer mobil langsung mode lockdown atau mengunci total," ujar Ronald.


    Sehingga dirinya menegaskan bahwa tindakan dari para pelaku ini langsung memicu pemberitahuan kepada sistem pemantauan ASPREM NTT.


    "Ketika daya kelistrikan utama diputus secara mendadak, sensor GPS langsung membaca aktivitas tersebut sebagai upaya sabotase atau pencurian. Detik itu juga, puluhan anggota ASPREM NTT langsung bergerak cepat mengepung titik koordinat lokasi," kata Ronald.


    Selain mengungkap kronologi kejadian, tim hukum ASPREM NTT juga langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan kajian guna mengambil langkah hukum. 


    Praktisi hukum sekaligus Lawyer ASPREM NTT, Andre Lado, S.H., ketika ditemui awak media, Minggu (11/10/2026), dini hari, mengatakan bahwa penerapan ketentuan pasal pidana bergantung pada fakta dan bukti yang telah ditemukan dalam kejadian tadi,


    Dia mengatakan bahwa apabila terdapat bukti bahwa perbuatan tersebut telah direncanakan sebagai bagian dari tindak pidana pencurian, maka para terduga pelaku tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi.


    "Perbuatan para terduga pelaku ini dapat dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak atau membongkar," ujar Andre.


    Ia menjelaskan bahwa, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap seseorang tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana serta hasil proses hukum.


    Andre menilai, gangguan terhadap sistem kelistrikan dan komputerisasi kendaraan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik armada. Kerugian itu dapat mencakup biaya pemeriksaan, perbaikan komponen, hingga pengeluaran lain yang berkaitan langsung dengan kondisi kendaraan setelah kejadian.


    Tidak hanya mempertimbangkan jalur pidana, ASPREM NTT juga membuka kemungkinan menempuh jalur perdata untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pemilik kendaraan dengan menuntut penggantian biaya perbaikan kendaraan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan dan perbaikan sistem komputerisasi di bengkel resmi, serta kerugian lain yang dapat dibuktikan secara hukum.


    "ASPREM NTT juga akan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut pertanggungjawaban seluruh biaya perbaikan sistem komputerisasi mobil di bengkel resmi serta kerugian opportunity cost pemilik armada," tegas Andre.


    Melalui kejadian tersebut, ASPREM NTT menegaskan komitmen asosiasi untuk mengawal setiap persoalan hukum yang dihadapi para anggotanya, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan kejahatan terhadap kendaraan rental.


    Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental mengenai pentingnya sistem keamanan kendaraan yang memadai.


    ASPREM NTT juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya selama proses penanganan perkara, termasuk apabila kasus tersebut berlanjut ke persidangan.


    Bagi ASPREM NTT, perlindungan terhadap armada rental tidak hanya berkaitan dengan pengamanan aset usaha, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan usaha para pengusaha rental mobil di Nusa Tenggara Timur. (Ian)

    Tags ASPREM NTTHUKRIMPolresta Kupang KotaREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler