Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim › Jaksa › Kode Etik

    Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎

    Kamis, 15 Oktober 2026, 2:48:00 PM

    Baca Juga :

     

    Ket Foto : Ilustrasi


    ‎
    ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nusa Tenggara Timur yang telah diperiksa terkait kasus Pemeriksaan/Permintaan uang kepada tersangka/terdakwa.


    ‎
    ‎informasi tersebut diperoleh Media Online A1Channel.id dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya (Kamis, 15/10/2026), namun terkonfirmasi melalui surat Kejaksaan Agung yang ditunjukkan kepada Media ini, yang ditandatangani oleh Inspektur III dengan jabatan Jaksa Utama Madya


    ‎
    ‎Dalam surat tersebut, memberikan informasi sehubungan dengan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik profesi penyalahgunaan wewenang dan indikasi pemerasan/permintaan sejumlah uang, maka telah ditindaklanjuti dengan melakukan inspeksi terhadap kasus tersebut, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan per tanggal 8 Desember 2025 dan tanggal 19 Januari 2026
    ‎


    ‎Setelah selesai dilakukan pemeriksaan internal terhadap Pelapor, terlapor dan para saksi, maka terhadap kedua Jaksa masing masing masih dalam tahap proses penjatuhan hukuman.


    ‎
    ‎Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui jenis hukuman kode etik apa yang diberikan kepada kedua Jaksa tersebut, apakah ;

     
    ‎
    ‎• Bebas Tugas (Penghapusan Tugas sementara): Berlaku dalam jangka waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun.


    ‎
    ‎• Alih Tugas (Mutasi/Rotasi jabatan): Berlaku dalam jangka waktu 1 sampai 2 tahun (dipindahkan ke tempat atau posisi lain).


    ‎
    ‎• Sanksi Disiplin PNS: Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PNS (mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat).


    ‎
    ‎• Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH): Dijatuhkan apabila pelanggaran kode etik tersebut masuk kategori berat, melanggar sumpah jabatan, atau tersangkut tindak pidana serius seperti korupsi.


    ‎
    ‎• Sanksi Pidana: Jika pelanggaran kode etik juga memenuhi unsur tindak pidana (misalnya menerima suap atau gratifikasi), jaksa dapat diproses secara pidana di pengadilan.


    ‎
    ‎Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu diberikan dengan hembusan kepada Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia, Yth. Wakil Jaksa Agung RI, Yth. Jaksa Agung Muda Pengawasan (1, 2 dan 3 sebagai laporan) dan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan. (Paul Adrian)


    disclaimer: Ada kesalahan penulisan pada Paragraf kedua dan telah dilakukan pergantian (tertulis Awal Mahkamah Agung telah diganti menjadi Kejaksaan Agung) 

    Tags #HukrimJaksaKode Etik
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Usai Diperiksa, Korban Dugaan Pencabulan Pulang Menangis, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
      Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., Rabu(23/09). Kupang, A1Channel.id  – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan, Rusydi Saleh Maga, S...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • DPW MOI Provinsi NTT Benahi Struktur Organisasi, Prioritaskan Kader PWMOI dan Perluasan DPC
      Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Herry FF Battileo, S.H., M.H., (kanan) bersama Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Andre Lado, S.H., Sabtu (10/10)....
    • Menyongsong HUT NTT ke-68, Alumni Donbosko Gelar Lomba Lari 5K di Kota Kupang
      ​ Kupang, A1Channel.id  – Alumni Putra Putri Donbosko (PAPIDOS) Kupang akan menggelar ajang olahraga Lomba Lari 5K (RUN 5K) PAPIDOS 2026 pad...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler