![]() |
| Ket Foto : Ilustrasi |
Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nusa Tenggara Timur yang telah diperiksa terkait kasus Pemeriksaan/Permintaan uang kepada tersangka/terdakwa.
informasi tersebut diperoleh Media Online A1Channel.id dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya (Kamis, 15/10/2026), namun terkonfirmasi melalui surat Kejaksaan Agung yang ditunjukkan kepada Media ini, yang ditandatangani oleh Inspektur III dengan jabatan Jaksa Utama Madya
Dalam surat tersebut, memberikan informasi sehubungan dengan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik profesi penyalahgunaan wewenang dan indikasi pemerasan/permintaan sejumlah uang, maka telah ditindaklanjuti dengan melakukan inspeksi terhadap kasus tersebut, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan per tanggal 8 Desember 2025 dan tanggal 19 Januari 2026
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan internal terhadap Pelapor, terlapor dan para saksi, maka terhadap kedua Jaksa masing masing masih dalam tahap proses penjatuhan hukuman.
Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui jenis hukuman kode etik apa yang diberikan kepada kedua Jaksa tersebut, apakah ;
• Bebas Tugas (Penghapusan Tugas sementara): Berlaku dalam jangka waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun.
• Alih Tugas (Mutasi/Rotasi jabatan): Berlaku dalam jangka waktu 1 sampai 2 tahun (dipindahkan ke tempat atau posisi lain).
• Sanksi Disiplin PNS: Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PNS (mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat).
• Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH): Dijatuhkan apabila pelanggaran kode etik tersebut masuk kategori berat, melanggar sumpah jabatan, atau tersangkut tindak pidana serius seperti korupsi.
• Sanksi Pidana: Jika pelanggaran kode etik juga memenuhi unsur tindak pidana (misalnya menerima suap atau gratifikasi), jaksa dapat diproses secara pidana di pengadilan.
Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu diberikan dengan hembusan kepada Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia, Yth. Wakil Jaksa Agung RI, Yth. Jaksa Agung Muda Pengawasan (1, 2 dan 3 sebagai laporan) dan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan. (Paul Adrian)
disclaimer: Ada kesalahan penulisan pada Paragraf kedua dan telah dilakukan pergantian (tertulis Awal Mahkamah Agung telah diganti menjadi Kejaksaan Agung)
