Aneh Polisi dan Jaksa Utamakan Perkara Penghinaan, dan Kesampingkan Perkara Korupsi Gratifikasi
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Aneh Polisi dan Jaksa Utamakan Perkara Penghinaan, dan Kesampingkan Perkara Korupsi Gratifikasi

    Senin, 29 Agustus 2022, 2:41:00 PM

    Baca Juga :

    Foto : Dr. YANTO M.P. EKON (Tim PH Yance Thobias, Mesah,SH)

    PENGHINAAN YANG DITUDUHKAN KEPADA ADVOKAT. YANCE TH. MESAH, SH TERGOLONG DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Kupang, A1-Channel.com -- Advokat Dr. Yanto M.P. Ekon, merasa janggal dan aneh terkait dengan Proses persidangan terhadap Advokat Yance Thobias Mesah, SH yang didakwa telah melakukan tindakan Pengghinaan.

    Menurut Doktor Hukum  yang mengajar di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Bahwa dugaan penghinaan yang dituduhkan kepada Adv. YANCE TH. MESAH, SH adalah kalimat atau pernyataan yang menyatakan “……..oke kalau Pak Bambang itu amankan AYUB lakukan perusakan, saya akan laporkan BAMBANG ke provost karena BAMBANG juga dapat tanah dari AYUB sehingga BAMBANG  selalu amankan AYUB, dan dalam mengamankan AYUB, BAMBANG sudah tahu AYUB lakukan perusakan terhadap barang orang BAMBANG tidak pernah tegur”. 

    Oleh karena itu, kalimat dugaan penghinaan yang didakwakan kepada Terdakwa yang menyatakan “……..oke kalau Pak Bambang itu amankan AYUB lakukan perusakan, saya akan laporkan BAMBANG ke provost karena BAMBANG juga dapat tanah dari AYUB sehingga BAMBANG  selalu amankan AYUB, dan dalam mengamankan AYUB, BAMBANG sudah tahu AYUB lakukan perusakan terhadap barang orang BAMBANG tidak pernah tegur” tergolong dugaan tindak pidana korupsi yang seharusnya dilidik, disidik dan dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui penyidik tindak pidana korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi. 

    Masih menurut Dr. Yanto M.P. Ekon yang merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum Advokat Yance Thobias Mesah, SH, seharusnya Polisi dan Jaksa melakukan dulu pengusutan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Khusus (Tipikor)  apabila tidak terbukti barulah dilakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penghinaan, bukan secara langsung mendakwa terdakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana penghinaan. Inti pernyataan yang didakwa sebagai kalimat penghinaan yang menyatakan BAMBANG  (Anggota POLRI) mendapat tanah dari AYUB yang notabene orang yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain atau terlapor tindak pidana sebenarnya tergolong tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan karena itu sesuai Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi harus didahulukan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, Tegas Dr. Yanto M.P Ekon.

    Untuk di ketahui BAMBANG yang dimaksudkan dalam pernyataan Advokat Yanche Thobias Mesah, SH  adalah “BAMBANG WANTYSON LETELAY” seorang Anggota POLRI sedangkan AYUB yang dimaksud adalah AYUB TOSI, SH yang tidak lain sebagai anggota masyarakat, yang diduga melakukan tindakan pengrusakan barang milik orang lain, bahkan pernah menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan surat tetapi perkaranya dihentikan oleh Penyidik.

    Namun aneh-nya justru perkara penghinaan yang didakwakan kepada Terdakwa Adv. YANCE Th. MESAH, SH justru tindak pidana penghinaan didahulukan daripada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga menurut kami selaku Tim Penasehat Hukum bahwa dakwaan penghinaan kepada Terdakwa YANCE Th. MESAH, SH bersifat prematur dan merupakan upaya terselubung untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi. jelas Dr. Yanto M. P. ekon.

    Dr. Yanto M.P. Ekon menerangkan Bahwa Terdakwa YANCE Th. MESAH, SH sebenarnya memiliki bukti permulaan yang dapat membuktikan kebenaran kalimat “BAMBANG memperoleh tanah dari AYUB TOSI” berupa:

     a. keterangan saksi VINSENSIUS BOSCO HEU yang keterangannya telah ada dalam Berita Acara Penyidikan; 

    b. keterangan saksi MARIA TOSI yang keteranganya juga dalam Berita Acara Penyidikan;

     c. Rekaman suara yang memuat percakapan antara VINSENSIUS BOSCO HEU dengan AYUB TOSI, dimana dalam percakapan itu AYUB TOSI secara tegas menyatakan telah memberikan tanah kepada Polisi yang salah satunya BAMBANG WANTYSON LETELAY;

    d. Barang Bukti berupa tumpukan pasir yang diturunkan oleh BAMBANG WANTYSON LETELAY di atas tanah yang diduga diberikan oleh AYUB TOSI. 

    Bukti-bukti ini lah yang  seharusnya dikembangkan oleh penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap kebenaran pemberian tanah dari AYUB TOSI kepada BAMBANG WANTYSON LETELAY sebagai dugaan tindak pidana korupsi, bukannya melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penghinaan guna mengaburkan atau bahkan menghilangkan dugaan tidak pidana korupsi, pungkas Dr. Yanto M.P. Ekon.(A122)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler