KOPTASI Desak KPK RI, DPR RI Dan Menteri BUMN Periksa Bambang Brodjonegoro Karena Diduga Melakukan Praktek Monopoli Jabatan
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    KOPTASI Desak KPK RI, DPR RI Dan Menteri BUMN Periksa Bambang Brodjonegoro Karena Diduga Melakukan Praktek Monopoli Jabatan

    Sabtu, 11 Februari 2023, 9:52:00 PM

    Baca Juga :

    Foto : Aksi KOPTASI beberapa waktu yang lalu di depan Gedung KPK


    Jakarta, A1-Channel.com -- Koalisi Pemuda Peduli Tanah Air Indonesia (Koptasi), akan geruduk KPK RI, DPR RI, Kementerian BUMN dan beberapa perusahaan milik negara dan perusahaan swasta lantaran diduga telah membiarkan  Bambang Brodjonegoro merangkap jabatan sebagai Komisaris  Utama dan komisaris independen diberbagai perusahaan.Jumat,  10 Januari 2023.

    Perbuatan yang dilakukan oleh Bambang Brodjonegoro berdasarkan penelusuran dan kajian kami, bahwa ia diduga telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

    Dasar pemikiran yang menjadi bukti bahwa Bambang Brodjonegoro telah menyalahi aturan diantaranya, yaitu  terdapat larangan bagi komisaris merangkap jabatan sebagai direksi ataupun komisaris pada perusahaan lain, namun larangan tersebut diduga tidak di Indahkan oleh Bambang . 

    Perihal status rangkap jabatan yang dimiliki Bambang Brodjonegoro jelas akan berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jika tidak dibatasi di tubuh kementerian BUMN. 

    Bambang Brodjonegoro diduga menyalahi pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) yang pada pokoknya menerangkan bahwa seseorang yang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. 

    Dan melanggar aturan pasal 33 UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menegaskan juga bahwa anggota komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan diperkuat juga dalam ketentuan Pasal 33 mengenai larangan rangkap jabatan tersebut. Dimana larangan tersebut bertujuan agar anggota komisaris dapat benar-benar mencurahkan segala tenaga, pikiran, dan perhatiannya, secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero, serta menghindari timbulnya benturan kepentingan. 

    Di dalam UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga berisi tentang larangan pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi badan usaha. Namun dalam sistem implementasinya, argumentasi yang sering digunakan adalah perbedaan istilah jabatan yang melekat pada penyelenggara sebagai alasan rangkap jabatan, bukan pada etika atau kepatutannya.  

    "Sehingga kami juga berpendapat bahwa ada unsur pembiaran benturan regulasi dalam penempatan posisi komisaris ditubuh BUMN yang kemudian berdampak pada ketidakpastian dalam proses rekrutmen, pengabaian etika, konflik kepentingan, diskriminasi, dan akuntabilitas yang buruk.

    Dalam tatanan operasional, terdapat beberapa hal krusial yang berpotensi maladministrasi dalam rekrutmen Komisaris BUMN, misalnya adanya praktek konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, proses yang diskriminatif, transparansi penilaian, akuntabilitas kinerja komisaris. Dan nantinya akan  memperburuk tatakelola, menurunkan kepercayaan publik dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN.

    Sehingga atas dasar landasan hukum tersebut, Koptasi melakukan gerakan penyampaian pendapat terhadap pihak terkait nantinya. Dan menurut kami jabatan komisaris yang didapuk oleh Bambang Brodjonegoro yang melebihi batas ketentuan undang-undang yang berlaku akan menjadi pelanggaran serius terhadap eksistensi nilai hukum sebagai"Panglima Tertinggi"  dan serta berpotensi menimbulkan  persaingan tidak sehat di tubuh BUMN dan di tengah masyarakat. 

    Kami juga meminta dan mendesak DPR RI segera panggil Erik Tohir sebagai Menteri BUMN untuk segera minta klarifikasi atas adanya dugaan status rangkap jabatan yang dimiliki Bambang Brodjonegoro yang melanggar norma hukum tentang penempatan posisi komisaris. Dan meminta KPK RI untuk segera periksa Bambang Brodjonegoro karena diduga melakukan praktek monopoli jabatan.

    "Kami minta KPK RI dan DPR RI untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan juga sekiranya pihak DPR RI segera panggil sejumlah perusahaan yang menepuk Bambang Brodjonegoro sebagai komisaris dan meminta klarifikasi dari Menteri BUMN. 

    "Menurut kami akan menjadi preseden buruk dan merusak citra BUMN ke depan jika dibiarkan setiap orang menempati posisi sebagai komisaris lebih dari standar aturan hukum yang sudah ditetapkan."

    Diketahui Bambang Brodjonegoro diinformasikan mendapuk  jabatan sebagai komisaris utama dan Komisaris independen di sejumlah perusahaan terkemuka. Perusahaan yang menepuk Bambang Brodjonegoro sebagai jabatan Komisaris Independen yaitu pada PT Bukalapak.com Tbk,  PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Astra Internasional Tbk dan PT TBS Energi Utama Tbk. Sedangkan sebagai Komisaris Utama, yaitu pada PT Oligo Infrastruktur Indonesia dan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. 

    Jika dihitung secara keseluruhan, maka ia menduduki kursi komisaris di enam perusahaan. Setengahnya sebagai Komisaris Utama, setengahnya lagi sebagai Komisaris Independen. 

    Perihal hal  demikian, maka kami  Pemuda Dan Mahasiswa tergabung dalam wadah Koptasi menilai dan menyatakan sikap tegas untuk mendesak dan menuntut DPR RI,KPK RI dan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN  agar segera menyikapi juga atas posisi rangkap jabatan yang dilakukan oleh Bambang Brodjonegoro yang diduga telah  menyalahi aturan main soal penempatan posisi komisaris independen maupun komisaris Utama pada perusahaan BUMN. 

    Dan demi menyikapi hal di atas secara terang dan jelas oleh pihak terkait, maka kami Koalisi Pemuda Peduli Tanah Air Indonesia (Koptasi) menuntut dan mendesak:

    1. Copot Bambang sebagai Komisaris Utama perusahan pelat merah atau BUMN, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

    2. Mendesak penegak Hukum untuk meriksa Bambang karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

    3.  Mendesak Menteri BUMN agar membersihkan kementerian BUMN dari pihak-pihak yang merangkap Jabatan atau Mafia Jabatan 

    4. Mendesak KPK untuk untuk memeriksa Bambang Brodjonegoro yang diduga telah menyalahgunakan Praktik Jabatan Komisaris Utama di enam Perusahaan yang berbeda-beda namun saling keterkaitan.

    5. Mendesak Perusahaan-perusahaan yang mengangkat Bambang sebagai Komisaris Utama agar segara mencopot Bambang Brodjonegoro yang telah merangkap Jabatan.(A121)

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler