Pengadilan Negeri Kupang Ajukan Lelang Atas Obyek Yang Masih Perkara
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim › BREAKING NEWS

    Pengadilan Negeri Kupang Ajukan Lelang Atas Obyek Yang Masih Perkara

    Kamis, 27 Maret 2025, 5:08:00 AM

    Baca Juga :

     

    Foto: Yesephud M. lakapu
    (panitera PN Kelas IA Kupang) 

    Kupang, A1-Channel.id –Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, melalu Panitra Yesephus M. Lakapu, SH mengajukan lelang atas obyek yang masih dalam perkara atau sengketa pada  Pengadilan Negeri Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


    Hal itu dikatakan advokat papan atas di ntt,  Ahmad Bumi, SH  dengan menunjukan surat yang dikirim oleh Panitra Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor; 1328/PAN.PN.W26.UI/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang yang dijadwalkan tanggal 26 Maret 2025 pukul 11.00 wita yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kupang. Surat tersebut ditandatangani oleh panitra Yesephus M. Lakapu, SH.


    Dalam surat tersebut  disebutkan bahwa obyek yang dimohon lelang adalah bidang I sertifikat No. 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2 dan bidang III sertifikat No. 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2.


    Masih menurut Akhmad Bumi, SH yang selaku kuasa hukum dari Harvido Aquino Rubian kepada media ini Rabu (26/3/2024) di Kupang menjelaskan sesuai surat tersebut sikatakan  obyek yang dimohon lelang oleh panitra Pengadilan Negeri Kupang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.


    Obyek ini “Masih dalam sengketa pada perkara Nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg dan Perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Kpg, obyek III berada pada jaminan pihak ketiga yakni di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, obyek I dan III masih sengketa dan masih harta warisan yang belum dibagi”, jelasnya.


    Ahmad menambahkan bahwa dirinya  sudah sampaikan keberatan ke Panitra Pengadilan Negeri, Panitra Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang atas pengajuan lelang tersebut, jelasnya.


    Lebih lanjut Akhmad Bumi menjelaskan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan jika adanya gugatan terhadap obyek yang mau dilelang maka lelang tersebut tidak dapat dilakukan atau dibatalkan, jo. pasal 47 huruf c Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, jelas Akhmad Bumi.


    “Jika benar dilelang, hal itu bisa masuk penyalahgunaan jabatan, artinya menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak sah, bukan kepentingan hukum. Selain dapat pidana penipuan dan penggelapan, juga dapat dilapor pelanggaran kode etik”, jelas Bumi.


    Harvido Aquino Rubian saat dikonfirmasi media ini menjelaskan informasi yang diperoleh, Kantor Lelang hanya bisa batalkan kalau pembatalan datang dari pemohon lelang yakni Pengadilan Negeri Kupang.


    Harvido katakan Pengadilan kok ajukan lelang obyek yang masih dalam sengketa? Jual beli obyek sengketa?


    Biar dibayar mahal sekalipun tapi obyek masih dalam perkara seharusnya  Pengadilan belum bisa ajukan lelang, aturannya begitu. Kok diajukan lelang oleh  Pengadilan Negeri Kupang sebagai benteng terakhir pencari keadilan, yang nota bene faham hukum? tanya Harvido.


    Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH saat dikonformasi media ini melalui whatsaap menanyakan dasar hukum mengajukan lelang atas obyek yang masih sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, hingga berita ini diturunkan belum menjawabnya (*Tim*) 

    Tags #HukrimBREAKING NEWS
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • PENJABAT GUBERNUR NTT LAYANGKAN KEBERATAN TERKAIT PENYERTAAN MODAL DAERAH KE BANK NTT
        foto : Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC (Penjabat Gubernur NTT)  Kupang, A1 Channel  -  Penjabat Gubernur NTT yang juga merupakan Pemegang ...
    • Refafi Gah Kantongi Nama Bakal Calon Kepala Daerah Sedaratan Sumba
      foto : Oesman Sapta dan Refafi Gah Kupang, A1 Channel  - Refafi Gah Ketua DPD Hanura NTT  telah mengantongi Nama-nama Bakal Calon Kepala Dae...
    • KUB dengan Bank DKI terancam gagal Karena Usia Komisaris Independent Lampaui Persyaratan dalam Permendagri
        Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) Kupang, A1 Channel - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.0...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Andre Lado dan Rusdy Maga Perkuat PWMOI Jadi Kekuatan Pers Terbesar di NTT
      Ket. Foto : Andre Lado, S.Hbdan Rusdy Maga, S. H Kupang, A1Channel.id – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) diprediksi akan...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler