![]() |
| Foto : Dr. Alexsander Frengklyn Tungga,S.H., M.Hum |
Surakarta, A1Channel.id -- Perihal pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai tidak Menemukan Bukti Menyakinkan terkait Ijazah Gibran Rakabuming Raka; dan frasa secara Substansial menjadi ranah Lembaga Lain yang berwenang, jadi dasar DUMAS ke Mabes Polri, karena saya meyakini Tidak Seorang Pun Patut dihukum apabila tidak melakukan Pelanggaran, Tegas Dr. Alexsander Frengklyn Tungga (Kamis, 15/10/2026) di Gedung Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas 11 Maret Surakarta (UNS).
Selain itu saya juga meyakini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta merta dapat dimakzulkan oleh Lembaga DPR tanpa adanya proses pembuktian terhadap Keotentikan, Keabsahan Ijazah dan bagaimana Perolehan Surat Keterangan (Suket) mengenai penyetaraan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dimana surat ini telah menjadi sorotan tajam setelah digunakan sebagai salah satu surat administratif pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu, Jelas Dr. Alexsander Frengklyn Tungga, S.H., M.Hum.
Oleh karena itu, menurut Dr. Alex kita perlu memberikan ruang kepada kepada Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, memimpin Lembaganya untuk mengungkap kebenaran terhadap persoalan yang telah menyita energi rakyat Indonesia, yang dimana hal ini juga sesuai dengan tagline Kapolri "Polisi Bersama Masyarakat".
Melalui DUMAS dengan pertimbangan MK sebagai dasar, Polisi dapat mulai melakukan penyelidikan untuk menemukan apakah peristiwa ini dapat ditingkat ketingkat penyidikan sehingga dapat dilakukan rangkaian mencari dan mengumpulkan bukti, termasuk dengan pergi ke Singapura dan Australia untuk mendapat keterangan langsung dari tempat dimana Gibran menamatkan pendidikan. urai Dr. Alexsander Frengklyn Tungga
diakhir Wawancara Dr, Alex mengajak seluruh Masyarakat Indonesia, agar memberikan kepercayaan kepada Lembaga Lembaga Negara yang berwenang melakukan tugas sesuai dengan amanat UUD 1945; "Yakinlah, kita punya Lembaga Hukum yang berisi orang orang Berintegritas tinggi, jangan pernah meragukan, karena kebohongan dapat berlari secepat kilat dan kebenaran akan tiba pada waktunya". (Paul Adrian)
