![]() |
| Foto : Advokat Dotin Jika, S. H |
Penasihat Hukum Aprilus Manu Helu, Advokat Dotin Yikwa, S.H., menyebut dalil tergugat terkait dugaan kepalsuan dokumen, gadai tanah, dan klaim tanah warisan tidak didukung bukti yang memadai.
SOE, A1Channel.id — Kantor Hukum BKDY & Partner membeberkan sejumlah hal yang dinilai menjadi fakta penting dalam persidangan perkara perdata Nomor 35 di Pengadilan Negeri Soe. Perkara tersebut mempertemukan Aprilus Manu Helu selaku penggugat dengan Chornelis Sopaba sebagai tergugat, terkait sengketa tanah yang berlokasi di Bena, Desa Linamnutu.
Penasihat Hukum penggugat, Advokat Dotin Yikwa, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian tim kuasa hukum terhadap jalannya persidangan, sejumlah dalil yang diajukan pihak tergugat dinilai tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang memadai.
Dalil Kwitansi Palsu Dipersoalkan
Menurut Dotin Yikwa, pihak tergugat mendalilkan bahwa pembaruan kwitansi tahun 2010 merupakan dokumen palsu dengan istilah “ASPAL” atau asli tapi palsu.
Namun, menurut kuasa hukum penggugat, pihak tergugat tidak menghadirkan dokumen yang dapat membuktikan tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembaruan kwitansi itu dibuat di hadapan Pemerintah Desa Linamnutu.
Kuasa hukum penggugat juga menyebut sejumlah dokumen yang diajukan dalam persidangan, antara lain kwitansi pembaruan tahun 2010, surat pelepasan hak, berita acara, dan Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagai bagian dari dasar pembuktian penguasaan tanah oleh penggugat.
Menurutnya, penggugat telah menguasai tanah objek sengketa sejak tahun 1989.
Klaim Gadai Tanah Dinilai Tidak Didukung Bukti
Dalam persidangan, persoalan dugaan gadai tanah kepada seseorang bernama Maona turut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.
Dotin Yikwa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, saksi yang mengaku mengetahui persoalan tersebut justru tidak dapat menjelaskan secara pasti kapan gadai dilakukan, pada tahun berapa transaksi berlangsung, maupun batas waktu gadai.
Ia juga menyebut pihak tergugat tidak menunjukkan bukti tertulis mengenai gadai tanah tersebut.
Atas dasar itu, kuasa hukum penggugat menilai dalil mengenai gadai tanah belum terbukti melalui keterangan dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Klaim Tanah Warisan Juga Dipertanyakan
Selain persoalan gadai, klaim bahwa objek sengketa merupakan tanah ahli waris turut menjadi pokok perdebatan.
Menurut Dotin Yikwa, pihaknya tidak melihat adanya saksi yang secara khusus menerangkan dasar klaim tanah tersebut sebagai tanah warisan. Ia menilai pihak tergugat belum mampu membuktikan dalil tersebut melalui alat bukti yang memadai.
Sebaliknya, pihak penggugat menghadirkan saksi-saksi yang dinilai mengetahui riwayat tanah, termasuk kepala desa yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan cap dan tanda tangan pada kwitansi, surat pelepasan hak, serta berita acara.
Keterangan dan dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, menjadi bagian penting untuk menjelaskan riwayat penguasaan tanah yang disengketakan.
Penggugat Disebut Telah Berupaya Melakukan Klarifikasi
Dotin Yikwa juga menyampaikan bahwa penggugat sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tanah melalui komunikasi dan klarifikasi.
Menurut keterangannya, penggugat telah mengirimkan dua surat, sedangkan satu surat lainnya dikirimkan melalui kuasa hukum. Dengan demikian, terdapat tiga surat yang disebut telah disampaikan kepada pihak tergugat.
Namun, menurut kuasa hukum penggugat, surat-surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu, lanjutnya, menjadi salah satu alasan penggugat memilih menempuh jalur hukum.
Ia juga menilai dokumen surat yang diajukan dalam persidangan berkaitan dengan upaya klarifikasi tersebut memperlihatkan bahwa penggugat sebelumnya telah berusaha menyelesaikan persoalan di luar pengadilan.
Riwayat Pengelolaan Tanah Menjadi Perhatian
Persoalan pengelolaan tanah juga menjadi bagian dari keterangan yang diperdebatkan dalam persidangan.
Menurut Dotin Yikwa, pengelolaan tanah sengketa dilakukan satu kali dalam setahun, menyesuaikan musim. Ia mempertanyakan dalil yang menyebut tanah tersebut dikelola Maona hingga tahun 2025, sementara menurut keterangannya, Maona telah meninggal dunia sejak lama.
Kuasa hukum penggugat berpendapat bahwa Maona sebelumnya berperan sebagai perantara dalam persoalan tanah tersebut, bukan sebagai pihak yang membuktikan kepemilikan tanah sebagaimana dipersoalkan dalam perkara ini.
Meski demikian, penilaian atas riwayat penguasaan, pengelolaan, dan kepemilikan tanah tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.
Persoalan Batas Tanah Turut Disoroti
Kuasa hukum penggugat juga menyoroti tuduhan tergugat mengenai dugaan kepalsuan dokumen yang berkaitan dengan batas tanah.
Menurut Dotin Yikwa, pihak tergugat tidak menghadirkan saksi yang secara jelas menerangkan batas tanah objek sengketa dengan tanah milik pihak lain yang diklaim oleh tergugat.
Untuk batas tanah objek itu tergugat tidak hadirkan saksi inti yang milik batas objek sengketa namun hanya hadirkan saksi mengetahui saja seharusnya hadirkan saksi inti berbatasan hak milik.
dan pada saat sidang PS (Pemeriksaan Setempat) pengugat memberikan keterangan batas tanah sesuai sertifikat dan tidak ada seorang pun yang klaim soal itu
Oleh karena itu batas tanah yang letak ada dalam sertifika adalah Sah menurut hukum.
Atas dasar itu, ia menilai dalil mengenai ketidakabsahan dokumen penggugat belum didukung pembuktian yang memadai.
Pihak penggugat berpandangan bahwa penilaian terhadap keabsahan dokumen, keterangan saksi, dan riwayat tanah harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan.
Kuasa Hukum Minta Hakim Memutus Seadil-adilnya
Menutup keterangannya, Advokat Dotin Yikwa, S.H., berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Soe yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 35 dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya sebagai penasihat hukum penggugat berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan seadil-adilnya,” demikian harapan Dotin Yikwa.
Perkara tersebut melibatkan Aprilus Manu Helu sebagai penggugat dan Chornelis Sopaba sebagai tergugat, dengan objek sengketa tanah yang berlokasi di Bena, Desa Linamnutu.
