Kantor Hukum BKDY & Partner Beberkan Fakta Persidangan Perkara Perdata Nomor 35 di PN Soe
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim › Doktin Yigwa

    Kantor Hukum BKDY & Partner Beberkan Fakta Persidangan Perkara Perdata Nomor 35 di PN Soe

    Jumat, 16 Oktober 2026, 10:01:00 AM

    Baca Juga :

     

    Foto : Advokat Dotin Jika, S. H


    Penasihat Hukum Aprilus Manu Helu, Advokat Dotin Yikwa, S.H., menyebut dalil tergugat terkait dugaan kepalsuan dokumen, gadai tanah, dan klaim tanah warisan tidak didukung bukti yang memadai.


    SOE, A1Channel.id — Kantor Hukum BKDY & Partner membeberkan sejumlah hal yang dinilai menjadi fakta penting dalam persidangan perkara perdata Nomor 35 di Pengadilan Negeri Soe. Perkara tersebut mempertemukan Aprilus Manu Helu selaku penggugat dengan Chornelis Sopaba sebagai tergugat, terkait sengketa tanah yang berlokasi di Bena, Desa Linamnutu.


    Penasihat Hukum penggugat, Advokat Dotin Yikwa, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian tim kuasa hukum terhadap jalannya persidangan, sejumlah dalil yang diajukan pihak tergugat dinilai tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang memadai.


    Dalil Kwitansi Palsu Dipersoalkan


    Menurut Dotin Yikwa, pihak tergugat mendalilkan bahwa pembaruan kwitansi tahun 2010 merupakan dokumen palsu dengan istilah “ASPAL” atau asli tapi palsu.


    Namun, menurut kuasa hukum penggugat, pihak tergugat tidak menghadirkan dokumen yang dapat membuktikan tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembaruan kwitansi itu dibuat di hadapan Pemerintah Desa Linamnutu.


    Kuasa hukum penggugat juga menyebut sejumlah dokumen yang diajukan dalam persidangan, antara lain kwitansi pembaruan tahun 2010, surat pelepasan hak, berita acara, dan Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagai bagian dari dasar pembuktian penguasaan tanah oleh penggugat.


    Menurutnya, penggugat telah menguasai tanah objek sengketa sejak tahun 1989.


    Klaim Gadai Tanah Dinilai Tidak Didukung Bukti


    Dalam persidangan, persoalan dugaan gadai tanah kepada seseorang bernama Maona turut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.


    Dotin Yikwa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, saksi yang mengaku mengetahui persoalan tersebut justru tidak dapat menjelaskan secara pasti kapan gadai dilakukan, pada tahun berapa transaksi berlangsung, maupun batas waktu gadai.


    Ia juga menyebut pihak tergugat tidak menunjukkan bukti tertulis mengenai gadai tanah tersebut.


    Atas dasar itu, kuasa hukum penggugat menilai dalil mengenai gadai tanah belum terbukti melalui keterangan dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.


    Klaim Tanah Warisan Juga Dipertanyakan


    Selain persoalan gadai, klaim bahwa objek sengketa merupakan tanah ahli waris turut menjadi pokok perdebatan.


    Menurut Dotin Yikwa, pihaknya tidak melihat adanya saksi yang secara khusus menerangkan dasar klaim tanah tersebut sebagai tanah warisan. Ia menilai pihak tergugat belum mampu membuktikan dalil tersebut melalui alat bukti yang memadai.


    Sebaliknya, pihak penggugat menghadirkan saksi-saksi yang dinilai mengetahui riwayat tanah, termasuk kepala desa yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan cap dan tanda tangan pada kwitansi, surat pelepasan hak, serta berita acara.


    Keterangan dan dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, menjadi bagian penting untuk menjelaskan riwayat penguasaan tanah yang disengketakan.


    Penggugat Disebut Telah Berupaya Melakukan Klarifikasi


    Dotin Yikwa juga menyampaikan bahwa penggugat sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tanah melalui komunikasi dan klarifikasi.


    Menurut keterangannya, penggugat telah mengirimkan dua surat, sedangkan satu surat lainnya dikirimkan melalui kuasa hukum. Dengan demikian, terdapat tiga surat yang disebut telah disampaikan kepada pihak tergugat.


    Namun, menurut kuasa hukum penggugat, surat-surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu, lanjutnya, menjadi salah satu alasan penggugat memilih menempuh jalur hukum.


    Ia juga menilai dokumen surat yang diajukan dalam persidangan berkaitan dengan upaya klarifikasi tersebut memperlihatkan bahwa penggugat sebelumnya telah berusaha menyelesaikan persoalan di luar pengadilan.


    Riwayat Pengelolaan Tanah Menjadi Perhatian


    Persoalan pengelolaan tanah juga menjadi bagian dari keterangan yang diperdebatkan dalam persidangan.


    Menurut Dotin Yikwa, pengelolaan tanah sengketa dilakukan satu kali dalam setahun, menyesuaikan musim. Ia mempertanyakan dalil yang menyebut tanah tersebut dikelola Maona hingga tahun 2025, sementara menurut keterangannya, Maona telah meninggal dunia sejak lama.


    Kuasa hukum penggugat berpendapat bahwa Maona sebelumnya berperan sebagai perantara dalam persoalan tanah tersebut, bukan sebagai pihak yang membuktikan kepemilikan tanah sebagaimana dipersoalkan dalam perkara ini.


    Meski demikian, penilaian atas riwayat penguasaan, pengelolaan, dan kepemilikan tanah tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.


    Persoalan Batas Tanah Turut Disoroti


    Kuasa hukum penggugat juga menyoroti tuduhan tergugat mengenai dugaan kepalsuan dokumen yang berkaitan dengan batas tanah.


    Menurut Dotin Yikwa, pihak tergugat tidak menghadirkan saksi yang secara jelas menerangkan batas tanah objek sengketa dengan tanah milik pihak lain yang diklaim oleh tergugat.


    Untuk batas tanah objek itu tergugat tidak hadirkan saksi inti yang milik batas objek sengketa namun hanya hadirkan saksi mengetahui saja seharusnya hadirkan  saksi inti berbatasan hak milik.


    dan pada saat sidang PS (Pemeriksaan Setempat) pengugat memberikan keterangan batas tanah sesuai sertifikat dan tidak ada seorang pun yang klaim soal itu


    Oleh karena itu batas tanah yang letak ada dalam sertifika adalah Sah menurut hukum.


    Atas dasar itu, ia menilai dalil mengenai ketidakabsahan dokumen penggugat belum didukung pembuktian yang memadai.


    Pihak penggugat berpandangan bahwa penilaian terhadap keabsahan dokumen, keterangan saksi, dan riwayat tanah harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan.


    Kuasa Hukum Minta Hakim Memutus Seadil-adilnya


    Menutup keterangannya, Advokat Dotin Yikwa, S.H., berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Soe yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 35 dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan.


    “Saya sebagai penasihat hukum penggugat berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan seadil-adilnya,” demikian harapan Dotin Yikwa.


    Perkara tersebut melibatkan Aprilus Manu Helu sebagai penggugat dan Chornelis Sopaba sebagai tergugat, dengan objek sengketa tanah yang berlokasi di Bena, Desa Linamnutu.

    Tags #HukrimDoktin Yigwa
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Usai Diperiksa, Korban Dugaan Pencabulan Pulang Menangis, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam
      Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., Rabu(23/09). Kupang, A1Channel.id  – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan, Rusydi Saleh Maga, S...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • DPW MOI Provinsi NTT Benahi Struktur Organisasi, Prioritaskan Kader PWMOI dan Perluasan DPC
      Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Herry FF Battileo, S.H., M.H., (kanan) bersama Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Andre Lado, S.H., Sabtu (10/10)....
    • Menyongsong HUT NTT ke-68, Alumni Donbosko Gelar Lomba Lari 5K di Kota Kupang
      ​ Kupang, A1Channel.id  – Alumni Putra Putri Donbosko (PAPIDOS) Kupang akan menggelar ajang olahraga Lomba Lari 5K (RUN 5K) PAPIDOS 2026 pad...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler