Herry Battileo: Pembuktian Hak Atas Tanah Hibah Secara Lisan
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Herry FF Battileo › HUKRIM › OPINI › REGIONAL

    Herry Battileo: Pembuktian Hak Atas Tanah Hibah Secara Lisan

    Selasa, 11 Januari 2022, 2:21:00 PM

    Baca Juga :

     

    HERRY FF BATTILEO, SH, M.H

    Kota Kupang, A1 Channel - Betapa sulitnya membuktikan hak atas tanah karena jarang sekali ada bukti surat tentang alas hak atas tanah dan juga semua proses peralihan hak atas tanah dilakukan secara lisan terutama hibah yang seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).


    Salah satu langkah membuktikan hak atas tanah adalah saksi dan okupasi yakni penempatan secara terus menerus atas obyek tanah.


    Akan tetapi yang menjadi masalah adalah ketika pemilik yang menghibahkan tanah kepada pihak lain, meninggal dunia, anak atau cucunya meminta kembali obyek tanah yang telah dihibahkan tersebut. 


    Fenomena ini sering terjadi hibah terhadap misi untuk bangun sekolah atau gereja, masjid dan lainnya, cucu penghibah pulang dari merantau menuntut kembali obyek tanah tersebut. 


    Seharusnya obyek tanah yang telah dihibahkan kepada pihak lain maka hak milik atas obyek tanah tersebut telah beralih kepada penerima hibah, sehingga tidak boleh diminta kembali dengan alasan apapun.


    Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pasal 24 ayat (2), memberi jawaban atas kerumitan pembuktian hak atas tanah. Paragraf 2 Pembuktian Hak Lama Pasal 24 (2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :

    a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;

    b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.


    Konsep norma...”Penguasaan tersebut baik sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lain” harusnya dipertegas demi suatu kepastian hukum bahwa “keberatan tersebut berlaku 30 hari dan setelah itu harus diikuti oleh gugatan, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita (“Permen ATR 13/2017”).

    Jika tidak maka sertifikat harus tetap diproses sampai terbit sertifikat, karena kepemilikan tanah bukan semata ocupasi tapi ada peristiwa hukum dibalik itu seperti pewarisan, jual/beli dan hibah, namun sulit pembuktiannya karena hampir semuanya dilakukan secara lisan.


    Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dalam membuktikan hak atas tanah walaupun cukup dengan okupasi secara terus menerus selama kurun waktu 20 tahun atau lebih, tapi harus diingat penguasaan tanah bukan hanya penguasaan semata tapi ada peristiwa hukum dibalik itu sehingga adanya keberatan tidak boleh berlaku sepanjang masa karena melanggar kepastian hukum .


    Ada tanah yang dikuasai secara turun temurun, hanya karena ada yang keberatan, proses sertifikat terhenti tanpa ada kepastian sampai kapan status quo.


    Untuk membuktikan adanya peristiwa hukum tersebut perlu ada saksi yang menerangkannya dan juga bukti pembayaran PBB walaupun bukan bukti hak atas tanah tapi setidaknya membuktikan orang yang menguasai dan memanfaatkan tanah.


    Selain itu dapat dijadikan rujukkan adanya beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang memuat kaidah hukum :

    Bahwa orang-orang yang tidak menguasai tanahnya selama kurun waktu yang lama, dianggap orang tersebut telah melepaskan atau meninggalkan haknya. Sebaliknya secara otomatis orang yang menguasai atau menduduki tanah secara terus menerus secara itikad baik tanpa ada keberatan dari pihak lain akan dilegitimasi dan melegalisasi sebagai pemilik.


    Dengan demikian keberatan yang diajukan oleh pihak lain tanpa disertai bukti hak harus diabaikan. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Hakim dalam mengadili sengketa hak atas tanah  jangan bersikap formal legalisitik semata, tapi harus menggali kebenaran materiil berdasarkan adat kebiasaan masyarakat setempat dalam melakukan perbuatan hukum terhadap obyek tanah. (Di Kutip dari berbagai sumber) 


    Penulis Herry FF Battileo, SH,. MH. 

    Sebagai : Advokat/Pendiri dan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online (MOI) Indonesi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Tags Herry FF BattileoHUKRIMOPINIREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler