Diduga ada penyimpangan Dana bagi Hasil Cukai Rokok Senilai 372 Milyar di BKD Prov. NTT
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Diduga ada penyimpangan Dana bagi Hasil Cukai Rokok Senilai 372 Milyar di BKD Prov. NTT

    Selasa, 26 April 2022, 9:11:00 AM

    Baca Juga :

       SAKARIAS MORUK, Kepala BKD Prov. NTT

    Kupang, A1-Channel.com  --  Diduga ada penyalahgunaan/penyelewengan alias penyimpangan penggunaan dana bagi hasil pajak rokok tahun 2020 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, khususnya Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi NTT senilai Rp 372. 574. 738. 595 (Tiga Ratus Tujuh Puluh  Dua Milyar Lima Ratus Tujuh puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus sembilan Puluh Lima Rupiah).

    Menurut BPK RI, penyimpangan tersebut berupa realisasi pembayaran insentif upah pungut pajak rokok senilai Rp.10,2 M oleh BKD NTT, yang seharusnya tidak boleh dibayarkan, karena bertentangan peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2020 no.91b/LHP/XIX.KUP/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021 mengungkapkan adanya penyalahgunaan/penyimpangan alias penyelewengan dana bagi hasil pajak rokok yang disetorkan pemerintah pusat (dhi. Direktur Jendral Perimbangan) ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi NTT.

    BPK merincikan, dana sebesar Rp. 372,5 M tersebut disetor ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi NTT sebanyak 5 kali, yakni 1) Pada tanggal 23 April 2020, Rp 52.496 904.940; 2) Pada tanggal 23 April 2020, Rp 83.254.718.197; 3) Pada tanggal 3 Agustus 2020, Rp 90.502.543.255; 4) Pada Tanggal 2 Oktober 2020, Rp 75.813.981.837; dan 5) Pada tanggal 21 Desember 2020, Rp 69.496.592.366.

    Berdasarkan realisasi pajak rokok tersebut, BKD NTTmerealisasikan belanja upah pungut insentif pajak rokok senilai Rp 8.196.336.392. Selain itu, BKD NTT juga merealisasikan pembayaran utang insentif upah pungut pajak rokok tahun 2019 senilai Rp 2.019.163. 824. Dengan demikian, total realisasi belanja insentif upah pungut pajak rokok, adalah senilai Rp 10.215.500.216 (Rp 10,2 M)

    Kepala BKD NTT, Sakarias Moruk yang dikonfirmasi tim media ini pada Sabtu (23/4/22) melalui pesan Whats App (WA) mengatakan, akan memberikan penjelasan pada Senin (25/4/22). Namun ketika dimintai kesediaanya untuk wawancara, Moruk hanya menjawab pertanyaan wartawan sebelumnya tentang dasar pembayaran insentif upah pungut pajak rokok.

    Ia merincikan, dasar pembayaran insentif pajak rokok : 1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2) PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; 3) PMK No.41/PMK.01/2016 tentang perubahan ke dua atas PMK No. 115/PMK .07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok; 4) Perda No.21 Tahun 2020 tentang perubahan ke dua atas Perda No.2 tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 5) Pergub No.58 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Insentif.

    Ketika dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan WA, apakah BKD NTT juga melakukan aktivitas pemungutan pajak rokok? Moruk tidak menjawabnya walaupun telah membaca pesan tersebut dan sedang online. Hingga berita ini ditayangkan, Moruk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

    Penjelasan Moruk tentang dasar pembayaran upah pungut tersebut justru bertentangan dengan temuan BPK RI. Menurut BPK RI, pembayaran insentif upah pungut pajak rokok tersebut justru tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang disebutkan Moruk.

    BPK RI memaparkan, realisasi pembayaran upah pungut tersebut tidak sesuai dengan:
    1. Undang-Undang Normor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 27: Ayat (3) yang menyatakan bahwa pajak rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok; Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada:
    a) Pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
    b) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi;
    c) Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.

    3. Peraturan Daerah NTT Nomor I Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah pada Pasal 49 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang menungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

    4. Pergub NTT Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur NTT Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, yakni pada:
    a) Pasal l angka 15 yang menyatakan bahwa pemungutan adalah suatu rangkaian mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
    b) Pasal 2 yang menyatakan bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan kepada lnstansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.07/2016 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Taya Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok pada Pasal 2 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pemungutan Pajak Rokok lingkungan oleh Kantor Bea Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok. (A121/tim)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler