DPRD NTT Sorot Penggunaan Pinjaman Daerah yang Tak Sesuai Kontrak Rp 76,7 M
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Pemerintahan

    DPRD NTT Sorot Penggunaan Pinjaman Daerah yang Tak Sesuai Kontrak Rp 76,7 M

    Minggu, 26 Juni 2022, 2:42:00 PM

    Baca Juga :



    Kupang, A1-Channel.com - Penggunaan dana Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021 (dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional/PEN) senilai Rp 76.784.950.029,93,- (tujuh puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua puluh sembilan ribu sembilan puluh tiga sen) diduga disalahgunakan alias digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya (untuk pembangunan jalan, embung, dan SPAM) sesuai kontrak antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

    Hal itu menjadi sorotan Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) pada Pendapat Akhir Fraksinya  terhadap Tanggapan Gubernur NTT terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Senin (20/6/22) lalu.

    “Sehubungan dengan Pemanfaatan Pinjaman PEN yang tidak sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit PT. SMI sebesar Rp 76.784.950.029,93,- (tujuh puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua puluh sembilan ribu sembilan puluh tiga sen) Fraksi PAN menegaskan, Pemprov NTT segera mencari dana penggantinya,” ujar Sekretaris FPAN, Sayful Sengaji, ST (dari Dapil Flotim, Lembata, Alor) sekaligus Juru Bicara Fraksi. 

    Jika dana Pinjaman Daerah (Pinjaman PEN) ini tidak diganti oleh Pemprov, lanjut FPAN, maka PT. SMI akan memotong anggaran dari proyek-proyek yang sedang dilaksanakan hingga tahun 2022. “Jika dana Pindajam Daerah dan Pinjaman PEN ini tidak diganti oleh Pemprov maka akan ada ruas jalan, embung atau SPAM seperti yang tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit dengan PT. SMI No. PERJ-12-7/SMI/0821, yang akan terancam tidak diselesaikan,” tulis FPAN.

    Oleh karena itu, Fraksi PAN DPRD NTT meminta kepada Pemprov agar membuat laporan tersendiri tentang Pinjaman Daerah kepada DPRD.  “Baik tentang pinjaman Bank NTT dan Pinjaman Reguler PT. SMI Tahun 2020 maupun pinjaman PEN pada PT. SMI tahun 2021, khususnya yang berhubungan dengan pencairan, pemanfaatan, progress fisik dan keuangan kegiatan yang dibiayai, pengembalian pokok pinjaman dan bunganya,” tandas Sengaji.

    Selain itu, Fraksi PAN juga meminta untuk memberikan kepada DPRD dokumen yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit dengan Bank NTT dan PT. SMI.  “Baik Pinjaman Reguler maupun Pinjaman PEN dan Adendumnya agar dapat diikuti dengan baik oleh DPRD,” pinta FPAN dalam Pendapat Akhir yang ditandatangani oleh Ketuanya, Rambu K.A. Praing, S.Farm (dari Dapil Sumba).

    Hal senada juga disorot oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD NTT dalam Pendapat Akhirnya. “Temuan BPK RI Perwakilan NTT memperlihatkan Pemerintah tidak disiplin dalam memanfaatkan dana pinjaman sebesar Rp 76.784.940.029 yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Jubir FPDIP, Adoe Yuliana Elisabeth, S. Sos (dari Dapil Kota Kupang).

    Fraksi PDIP dalam Pendapat Akhir yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Yunus Takandewa, S. Pd (dari Dapil Sumba, red) dan Sekretaris, Emanuel  Kolfidus (dari Dapil Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, red), temuan BPK RI tersebut harus menjadi perhatian serius Pemprov NTT.  “Ini menjadi catatan dan peringatan serius bahwa disiplin pengelolaan keuangan daerah harus kembali ditegakkan,” tandas politisi yang biasa disapa Lili Adoe.

    Fraksi PDIP menguraikan, pencapaian Pembiayaan Daerah masih jauh dari target. Menurut Fraksi Banteng Moncong Putih, pembiayaan dalam APBD TA 2021 hanya mencapai 25,91 persen atau sebesar Rp 258.865.991.150 (dua ratus lima puluh delapan miliar, dalapan ratus enam pulu lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah).

    “Ini harus menjadi percermatan pemerintah, sekali lagi berkaitan dengan rasio kemampuan keuangan daerah. Pada titik ini, profesionalitas penggunaan dana Pinjaman Daerah (dana PEN) merupakan syarat mutlak secara khusus pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan dana pinjaman,” tandas Lili Adoe. 

    Menurut Fraksi PDIP, dana Pinjaman Daerah merupakan suatu berkah, tetapi dapat menjadi suatu beban berat jika tidak digunakan secara tertib dan bertanggungjawab. “DPRD dan pemerintah tentu tidak ingin meninggalkan suatu beban sejarah untuk masyarakat NTT, berkaitan dengan geliat pinjaman daerah dan penggunaannya,” tegas Lili Adoe. (A121/tim)
    Tags #Pemerintahan
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler