Kapolda NTT Didesak Lidik Dugaan Korupsi Beras JPS Covid-19 dan Terapkan Hukuman Mati bagi Terduga Koruptor
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Kapolda NTT Didesak Lidik Dugaan Korupsi Beras JPS Covid-19 dan Terapkan Hukuman Mati bagi Terduga Koruptor

    Minggu, 26 Juni 2022, 1:37:00 PM

    Baca Juga :

           Matheus M. Sare


    Jaya Pura, A1-Channel.com - Advokat asal NTT di Jaya Pura, Papua, Matheus M. Sare melaporkan kasus Pengadaan Beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 dengan nilai sekitar Rp 71,7 Miliar yang dilaksanakan oleh PT. Flobamor di Dinas Sosial NTT ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT. Kapolda diminta selidiki (Lidik) kasus tersebut dan menerapkan pasal hukuman mati karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Beras JPS Covid-19 (proyek dalam keadaan tertentu/darurat/penanggulangan bencana, red).

    Laporan dan permintaan itu disampaikan Pelapor sebagai advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum, Matheus M. Sare, S.H & Rekan ke Kapolda NTT, cq. Direktur Reserse Krimsus Polda NTT melalui Surat Elektroniknya pada 17 Juni 2022. Perihal Surat adalah Permohonan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Beras JPS Covid-19 Tahun 2020.

    “Berdasarkan peristiwa dan fakta hukum yang terungkap terhadap dugaan tindak pidana korupsi keuangan Negara RI dalam Pengadaan Beras JPS Covid-10 Tahun 2020 bagi masyarakat NTT pada Dinas Sosial Provinsi NTT oleh PT. Flobamor-Kupang melalui pemberitaan dalam link berita ini pada Media Suara Flobamora (terlampir), maka oleh karena itu kami selaku warga negara RI, mohon kepada Bapak selaku Kapolda NTT melalu Pejabat Penegak Hukum Pemerintah RI yang berwenang pada Polda NTT dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo (tersebut, red),” tulis Matheus dalam surat elektroniknya. 

    Menurut Matheus, pada Tahun 2021 terhadap dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut telah dilaporkan oleh Gerakan Republik Anti Korupsi (Grak) oleh Ketua GRAK an. Yohanes Hegon Kelen pada KPK RI dan telah ada Supervisi dari KPK RI kepada Polda NTT.

    “Terhadap dugaan tindak pidana korupsi perkara a quo diduga para pelaku tindak pidana korupsi yaitu pejabat pemerintah daerah Povinsi NTT dan Pihak Korporasi dalam hal ini Pimpinan PT. Flobamor telah merugikan keuangan negara RI dengan cara, Bersama-sama melawan Hukum dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana dan prasarana yang ada padanya karena jabatan pada keadaan tertentu yaitu penanganan ekonomi rakyat NTT akibat dari dampak Virus Covid-19,” papar Matheus.

    Oleh karenanya, lanjut Matheus, para pelaku tindak pidana korupsi perkara tersebut telah melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Lazim disebut UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP jo. 56 KUHP.

    Menurut Matheus, karena dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proyek dalam keadaan tertentu (pandemi Covid-19) maka para terduga pelaku dapat dikenakan tuntutan Pidana Mati. “Oleh karena hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi perkara a quo dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi pada keadaan tertentu, maka dapat dijatuhkan/dihukum dengan Pidana Mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor,” tandasnya.

    Matheus menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut telah ada alat bukti tulisan surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap kerugian negara RI. “Oleh karena itu dapat mempermudah Pejabat Penegak Hukum Pemerintah RI pada Polda NTT dalam hal melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti tambahan agar dapat memperoleh 2 (dua) alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan pada penyidikan yaitu penetapan tersangka bagi diduga para pelaku tindak pidana korupsi,” bebernya. 

    Ia memaparkan, menurut hukum unsur-unsur pidana korupsi dalam perkara tersebut telah terpenuhi yaitu, antara lain unsur :
    1). Setiapa orang;
    2). Korporasi;
    3). Bersama-sama;
    4). Kerugian Keuangan Negara RI;
    5). Meyalahgunakan Kewenangan, Sarana, Kesempatan ada padanya karena Jabatan dengan melawan hukum;
    6). Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi;
    7). Keadaan tertentu yaitu penyaluran beras JPS Covid-19 Tahun 2020 untuk mengatasi ekonomi rakyat NTT akibat dampak virus Covid-19.

    Dengan demikian, kata Matheus, tidak ada alasan hukum yang patut bagi Pejabat Penegak Hukum Pemerintah RI/Negara baik pada Polda NTT maupun pada KPK RI untuk tidak melakukan penyelidikan dan/ penyidikan.

    Selain daripada itu, lanjutnya, hal yang terpenting harus/wajib dipertimbangkan oleh pejabat Penegak Hukum Negara RI yang berwenang bahwa akibat pemberitaan yang dilakukan oleh Fabianus Latuan selaku Jurnalis yang berintegritas tinggi yang hampir hilang nyawanya di tangan diduga Para Preman Bayaran. “Bahwa selain itu perkara a quo diduga sangat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atau pengeroyokan atau penganiayaan berat yang dialami korban an. Fabianus Latuan, dimana saat ini dalam proses hukum,” ungkap Matheus.

    Matheus menduga, dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan para penguasa pada Pemda Provinsi NTT. “Oleh sebab itu besar harapan kami terhadap perkara a quo segera diproses hukum dan diusut tuntas dari hulu hingga muara, karena hal tersebut penting dan patut demi hukum mengingat akan hak hukum bagi rakyat NTT, akibat dampak dari virus Covid-19 Tahun 2020,” tulisnya.

    Menurutnya, yang perlu dihindari adalah timbulnya preseden buruk bagi penegakan hukum di Negara RI. “Jangan sampai rakyat RI, khususnya rakyat NTT menilai bahwa hukum positif milik negara RI diadakan hanya untuk menghukum rakyat RI yang lemah dan untuk melindungi oknum-oknum yang berkuasa di Negara RI yaitu penguasa dan pejabat negara RI atau pejabat pemerintah RI atau pihak swasta yang memiliki finansial,” tandas Matheus. (A121/tim)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler