Luar Biasa, Tim Penguji Calon Pejabat Bank NTT diberi Honor 10 sampai 20 Juta per hari
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Advokat
  • Advokat BANRI JERRY JACOB
  • Alex Lumba
  • Alexander Frengklin Tungga
  • Aliansi Peduli Astrid dan Lael
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Andre Lado
  • Andre P Keya
  • Andre Sole
  • Asten Bait
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayo Bangun NTT
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BISNIS
  • BPAD
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Cosmas Lana
  • Covid-19
  • DPP MOI
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Daerah
  • Dandim 1604/Kupang
  • Darius Beda Daton
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • Dugaan Perzinahan
  • Dugaan Pungli
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Falent Kebo
  • Flores Timur
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • Gibran Rakabuming Raka
  • Gubernur NTT
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Heru Dupe
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Ivan Missa
  • Jacob Petrus Nalle
  • Jefta Soai
  • Jusuf Rizal
  • KKPD
  • KPK
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kabupaten Kupang
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Lika Liku NTT
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Ketua PMI Kota Kupang
  • Ketum MOI
  • Ketum Parsindo
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Komisi III DPRD NTT
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mabes Polri
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3
  • PAPIDOS
  • PEMERINTAH
  • PERKEMI NTT
  • PERS
  • PMI Kota Kupang
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • PT. ISS-Unilever
  • PWMOI
  • PWMOI Provinsi NTT
  • Pangdam Udayana
  • Partai Parsindo
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Perlawanan Eksekusi
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • Polsek Kota Raja
  • Polsek Maulafa
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Rudi Sembiring Meliala
  • Rusydi Maga
  • Samuel Haning
  • Sekjen DPP MOI
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tokoh Pers NTT
  • Tommy Jacob
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota Kupang
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
  • dr. Christian Widodo
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Luar Biasa, Tim Penguji Calon Pejabat Bank NTT diberi Honor 10 sampai 20 Juta per hari

    Rabu, 08 Juni 2022, 6:48:00 PM

    Baca Juga :



    Kupang, A1-Channel.com -- Honor anggota Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) calon pejabat di lingkungan Bank NTT dari kalangan eksternal mencapai Rp 20 Juta/Hari. Bahkan anggota Dewan Komisaris Bank NTT yang menjadi anggota tim seleksi calon pejabat di lingkungan Bank NTT (dari kalangan internal, red) juga dibayar hingga Rp 10 juta/hari. 

    Besaran honorarium tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisaris Bank NTT melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Direksi Nomor: 01.A tertanggal Tahun 2020 tentang Penetapan Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.  SK tersebut ditandatangani oleh Frans Gana sebagai Komisaris Independen/Ketua KRN pada tanggal  14 Mei 2020.  



    Berdasarkan SK tersebut di atas (yang File PDF-nya diperoleh Tim Media ini dari ‘Orang Dalam’ Bank NTT, red) tertera secara jelas bahwa besaran honor seorang assesor anggota Tim Fit and Proper Test dari kalangan eksternal yang ditetapkan dalam SK tersebut mencapai Rp 20 Juta/Hari. Sedangkan Honor Dewan Komisaris (assesor internal, red) yang menjadi anggota tim seleksi pejabat (kepala divisi dan kepala cabang, red) mencapai Rp 10 juta/hari.

    “Segala Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan klasifikasi:

    1. Untuk Assesor Eksternal setiap kali melakukan assesment diberikan honorarium sebesar Rp 5 (lima) juta per Calon atau dengan minimal honorarium Rp 10 juta/hari atau maksimal 20 juta/hari.

    2. Untuk Assesor Internal setiap kali melakukan assesment diberikan honorarium sebesar Rp 2 (dua) juta per Calon atau dengan minimal honorarium Rp 4 juta/hari atau maksimal Rp 10 juta per hari.

    3. Pajak ditanggung pihak Bank;

    4. Pembayaran Honor dilakukan setelah Laporan dari masing-masing Assesor sudah dilengkapi,” tulis Dewan Komisaris Bank NTT dalam point 5 SK tersebut.

    Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputty yang dimintai tanggapannya pertelepon pagi tadi, membenarkan isi SK 01.A tentang honorarium Dewan Komisaris yang mencapai Rp 10 juta per hari tersebut. “Kalau adik-adik sudah dapat SK 01.A tersebut, yah diberitakan saja,” ujarnya. 



    Menurutnya, Komut Bank NTT, JJ pernah membantah keberadaan SK itu di salah media. “Bahwa SK 01.A tersebut tidak pernah ada. Bahwa berita yang beredar Cuma hoax. Bantahan ini ‘kan memutarbalikkan fakta. Jadi diberitakan saja apa adanya supaya masyarakat tahu bahwa SK tersebut benar-benar ada,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, tugas Dewan Komisaris sebagai KRN hanya sebatas pemilihan calon direksi. “Tugas Dewan Komisaris, khususnya Komisaris Independen sebagai Ketua KRN hanya pada sebatas seleksi calon direksi. Honor Dewan Komisaris dalam seleksi calon Direksi pun ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan dari RUPS,” ujarnya.  

    Sedangkan untuk seleksi pejabat seperti kepala divisi dan kepala cabang, lanjut Corputty, merupakan tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi. “Untuk seleksi calon pejabat dan pegawai, itu tugasnya Direksi, bukan Dewan Komisaris. Tapi yang terjadi saat ini, Pegawai Bank NTT yang mau jadi pejabat, mereka 3 (Dewan Komisaris, red) yang seleksi. Tidak ada assesor eksternal (dari luar Bank NTT, red),” ungkapnya.

    Menurut Corputty, apa yang dilakukan Dewan Komisaris Bank NTT dengan mengangkat dirinya sebagai assesor Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan calon kepala divisi dan kepala cabang Bank NTT dan menerbitkan sendiri SK Honorariumnya sendiri adalah melawan aturan perbankan. “Itu jelas-jelas sudah ikut campur bahkan telah mengambil alih tugas Dewan Direksi,” tandasnya.

    Penerbitan SK 01.A tersebut, jelas Corputty, menyalahi POJK dan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Komisaris tidak boleh mencampuri urusan operasional karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi. Tugas Dewan Komisaris hanya mengawasi jalannya operasional Bank oleh Dewan Direksi,” bebernya.



    Komisaris Intervensi Seleksi Pegawai Baru

    Tidak hanya itu, lanjut Corputty, Dewan Komisaris juga mengintervensi hingga proses penerimaan pegawai baru Bank NTT (teller dan pegawai lainnya, red). “Untuk seleksi calon pegawai pun, 3 orang Dewan Komisaris juga ikut melakukan seleksi.  Mereka jadi tim assesor yang wawancarai sekitar 300 calon pegawai Bank NTT. Ini kacau, mereka sudah terlampau mengintervensi tugas Direksi,” tegasnya.

    Anehnya, ungkap Corputty, kegiatan-kegiatan seleksi tersebut juga dilakukan di Hotel Timore. “Kenapa hanya untuk seleksi saja harus pakai hotel? Ini buang-buang biaya saja. Bank NTT ‘kan punya banyak gedung yang bisa dipakai? Apakah karena Komut punya relasi dengan pemilik hotel?” ujarnya.

    Komisaris Utama Bank NTT, JJ yang berusaha dikonfirmasi berulangkali oleh tim media via WA   tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Bahkan JJ memblokir Nomor WA Tim Media ini.

    Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang pemegang saham seri B, Amos Corputty meminta Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Pemegang Saham Pengendali dan para Bupati/Walikota se-NTT sebagai pemegang saham untuk mencopot Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, Juvenil Djodjana dan jajaran Dewan Komisaris karena telah mengintervensi berbagai tugas operasional Dewan Direksi Bank NTT. Intervensi tersebut antara lain, penerbitan SK O1.A tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan bagi Calon Pejabat (Kepala Divisi dan Kepala Cabang, red). 

    Menurut mantan Direktur Bank NTT tersebut, keterlbatan Dewan Komisaris Bank NTT dalam Panitia Uji Kelayakan dan Kepatuhan tersebut telah menyalahi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).  Begitu juga dengan penerbitan SK 01.A tentang Honorarim Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan tersebut karena penerbitan SK tersebut merupakan tugas Dewan Direksi. 

    “Komut dan jajarannya sudah terlalu mengintervensi operasional Bank NTT. Mereka tidak paham akan tugas dan fungsinya sebagai komisaris sehingga operasional jadi kacau. Karena itu, PSP dan para bupati/walikota sebagai pemegang saham harus segera melaksanakan RUPS LB untuk mencopot dan mengganti Komut dan jajarannya dengan orang-orang profesional yang paham akan tugas dan fungsinya,” tandas Corputty. 

    Menurut Corputty ada beberapa hal yang diduga dilakukan Dewan Komisaris yang telah mengintervensi tugas operosional Dewan Direksi, antara lain:

    1). Membuat SK 01 A agar Komut dan Jajaran Komisaris menerima honor ratusan juta (dalam seleksi pejabat Bank NTT, red);

    2). Ikut campur tangan dalam urusan kredit; dan 

    3). Mengangkat diri sendiri sebagai penanggung jawab penyehatan Kantor Cabang Bank NTT Surabaya. (A121/tim)



    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Terkait Dugaan Pemerasan, Kejaksaan Agung segera jatuhkan Sanksi Kode Etik terhadap 2 Jaksa Asal NTT ‎
        Ket Foto : Ilustrasi ‎ ‎Surakarta, A1Channel.id -- Kejaksaan Agung segera jatuhkan sanksi Kode etik Kepada 2 (dua) orang Jaksa asal Nus...
    • Tim Kuasa Hukum JPB Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan di Oebufu, Minta Pemberitaan Diluruskan
      Foto dari kiri ke ke kanan:  Ardy B. W. Lejab, S.H.,  Alex Piter Mahing, S.H., Andre Lado, S.H., dan Rusydi Saleh Maga, S.H., Selasa (6/10)....
    • "HATI - HATI" Angkat Anak dan Dimasukan Dalam Daftar Gaji Tidak Sesuai Prosedur
      Ket Foto :  Advokat Herry Battileo,SH,.MH Kupang, A1Channel.id -- Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH, ketika ditemui wartawan mengatakan...
    • ASPREM NTT Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembobol Sistem Keamanan Mobil Rental di Fatululi Kupang
      ASPREM NTT bersama kuasa hukum Andre Lado, S.H., (kedua dari kiri) saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Minggu (11/10/2026). Foto : Dok. ...
    • Partai Parsindo Jejakkan Kaki di NTT, Jusuf Rizal Tunjuk Eben Domaking Bangun Struktur DPW
      Ketua Umum DPP Parsindo Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si. (Foto : Istimewa) Kupang, A1Channel.id  – Partai Swara Rakyat Indonesia (Pa...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler