Serikat Pemuda NTT Desak Polres Jaksel Segera Bebaskan Korban Pengeroyokan
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Serikat Pemuda NTT Desak Polres Jaksel Segera Bebaskan Korban Pengeroyokan

    Jumat, 10 Juni 2022, 9:05:00 PM

    Baca Juga :

              Saverius Jena

    JAKARTA, A1-Channel.com -- Ketua Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT), Saverius Jena, S.H. mendesak Polres Jakarta Selatan (Jaksel) agar segera membebaskan tiga orang korban pengeroyokan pembacokan yang ditahan Polres Jaksel sampai saat ini. “Kami meminta agar tiga orang yang ditahan itu segera dibebaskan, sebab mereka adalah korban, bukan pelaku kejahatan,” tegas Jena. 
    Tiga orang korban yang dimaksud adalah korban Klaudius Rahmat, Yohanes Frederiko Efan Kora dan Krisostomus Aidin Darman. 
    Jena mengatakan itu dalam webiner dengan tema,”Polemik Penegakan Hukum di Indonesia: Dari Korban Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Polres Jakarta Selatan ?” Jumat (10/6/2022). 

    Tampil sebagai pembicara dalam diskusi  Serikat Pemuda NTT itu adalah Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Sujarwo; Koordinator Pelayanan Pengaduan Komnas HAM, Endang Sri Melani; Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto W; Kuasa Hukum tiga korban, Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., Hipatios Wirawan, S.H., dan Dominikus Darus, S.H.

    Jena menegaskan, kalau dalam waktu dekat pihak Polres belum membebaskan tiga korban maka ia dan seluruh anggota Serikat Pemuda NTT akan melakukan gerakan yang intens dan luas. “Sebelum kasus ini meluas sebaiknya dibebaskan saja,” kata Jena. 

    Sementara peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, dari kronologi kasus ini, penetapan tersangka dan menahan tiga orang korban sungguh tidak masuk di akal sehat. “Secara akal sehat kami yang tak belajar hukum saja tidak masuk, apalagi secara hukum,” tegas Lucius.

    Karena itu, Lucius meminta Komnas HAM memainkan perannya. “Komnas HAM harus gerakan cepat dan proaktif. Jangan terhambat karena birokrasi,” tegas Lucius. 
    Salah satu kuasa hukum tiga korban, Dominikus Darus, S.H., mengatakan, Polres Jaksel menahan tiga orang tersebut menunjukan ketidakprofesionalan penyidik di Polsek Jaksel. “Saya minta hentikan penyidikan kasus itu,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogkarta itu. 

    Syahrial Martanto W meminta pihak Polres Jakarta Selatan (Jaksel) agar segera menghentikan penyidikan kasus  tersebut.  “Dari kronologi kasus ini, ketiga korban tidak bersalah. Saya minta pihak Polres segera keluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3),” kata Syahrial Martanto W. 

    Syahrial Martanto W juga meminta kuasa hukum tiga korban di atas agar segera melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan LPSK.  Selain itu, ia meminta agar kuasa hukum tiga korban segera meminta Polda Metro Jaya untuk segera menggelar kasus ini secara khusus. “Banyak kasus yang proses hukum diduga bermasalah maka diminta digelar  secara khusus,” ungkap Syahrial

    Kompol Sujarwo mengatakan, pihak apreasiasi dengan diskusi tersebut. “Ini sebagai koreksi bagi kami dalam menegakkan hukum,” kata Sujarwo yang enggan membahas lebih jauh serta enggan menjawab pertanyaan peserta dalam kasus ini. 

    Sementara Endang Sri Melani mengatakan, kasus tetsebut patut diduga kuat telah terjadi kriminalisasi terhadap tiga korban. Hal ini terjadi karena patut diduga tidak profesionalnya penyidik. 
    Melani, demikian panggilan perempuan cantik berjilbab ini, juga meminta agar penyidikan kasus ini dihentikan. Melani juga salut kepada para kuasa hukum yang telah mengambil langkah hukum praperadilan terhadap kasus ini. 

    Melani menegaskan, kalau gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Komnas HAM siap memberikan pendapat hukum di pengadilan nanti. “Kami siap kawal kasus ini pengadilan, dan siap memberikan pendapat hukum,” kata dia. 

    Kriminalisasi
    Berdasarkan kasus posisi atau posita tersebut, Edi Hardum menyimpulkan: pertama, pihak Polres Jaksel keliru besar menangkap, menetapkan mereka tersangka dan ditahan sampai saat ini (sampai saat ini mereka sudah 42 hari dalam tahanan).
    Kedua, pihak Polres Jaksel menangkap, menetapkan mereka tersangka dan ditahan bisa juga karena tidak profesionalnya para penyidik. “Berdasarkan itulah kami melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Edi.

    Walaupun gugatan praperadilan di PN Jaksel masih berlangsung, Edi dan para kuasa hukum lainnya menuntut kepada Polres Jaksel agar, segera bebaskan tiga korban dari tahanan, pulihkan harkat dan martabat tiga korban, Kapolres Jaksel segera meminta maaf kapada korban, keluarga korban dan masyarakat umumnya. “Selain itu, Kapolres Jaksel memberi sanksi yang tegas kepada para penyidik yang telah melakukan tindakan ceroboh kepada tiga korban,” kata dia. 

    Kronologi
    Hipatios Wirawan Labut menyampaikan kronologi kasus tersebut yakni bermula saat Yohanes Frederiko Efan Kora (salah satu korban) pulang mengantar pacarnya menggunakan sepeda motor di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). Saat itu, Yohanes melewati segerombolan anak muda yang diduga sedang mabuk di Gg.Mawar RT 11/3, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta pada 1 Oktober 2021 pukul 01.57 WIB.  Salah satu dari gerombolan anak muda itu menegur Yohanes dengan nada agak tinggi dengan mengatakan “Woi”. Namun, karena ketakutan Yohanes tidak menggubrisnya dan melanjutkan perjalan ke kosannya yang hanya berjarak 50 meter dari gerombolan anak muda tersebut.

    Setelah tiba di kos, Yohanes memberitahukan kepada dua temannya yaitu Klaudius Rahmat (Klaus) dan Aldin bahwa dia diancam oleh sekelompok anak muda. Mendengar cerita tersebut, ketiganya memutuskan untuk bertemu dengan kelompok anak muda tersebut untuk meminta maaf jika Yohanes melakukan kesalahan saat melewati segerombolan anak muda tersebut.

    Saat mendekati kelompok anak muda tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang sedang nongkong tersebut berdiri dan membuka baju mengajak duel dan langsung mengelilingi Yohanes, Klaus dan Aldin. Kemudian, karena merasa terancam Aldin bertanya maksud dari kelompok anak muda tersebut.

    Namun, pertanyaan tersebut dijawab dengan pukulan dari beberapa anak-anak yang sedang nongkrong tersebut. Merasa diserang, ketiga anak muda ini menangkis berbagai pukulan tersebut.

    Tiba-tiba beberapa anak muda yang sedang nongkrong tersebut mengambil celurit dan benda-benda keras lain berupa kaki kursi dan langsung menyerang Yohanes, Klaus dan Aldin. Merasa tidak berdaya, ketiganya melarikan diri, namun salah satu dari ketiganya yaitu Yohanes mendapat luka di bagian paha dan pinggang karena dibacok menggunakan celurit. Selain itu, anak-anak muda yang mabuk tersebut merusak  2 (dua) sepeda motor milik Yohanes dan Aldin.

    Kemudian sesaat setelah kejadian, Yohanes langsung melarikan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu untuk membuat laporan kemudian Yohanes dilarikan ke rumah sakit umum daerah Pasar Minggu untuk dirawat dan dilakukan visum. Laporan tersebut diterima Polisi dan langsung menangkap enam orang pelaku pengeroyokan pada Jumat (91/10/2021) sore.(Tim)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler