PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, JHON SINE MANTAN KACAB BANK NTT OELAMASI, BEBAS DEMI HUKUM
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, JHON SINE MANTAN KACAB BANK NTT OELAMASI, BEBAS DEMI HUKUM

    Jumat, 08 Juli 2022, 8:36:00 AM

    Baca Juga :

    Jhon Sine didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Advokat SAMUEL HANING SH, MH & REKAN

    Kupang, A1-Channel.com -- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 653/K/Pid.sus/2022 pada tanggal 3 Juni 2022, hanya menghukum Jhon Nedy Sine, SE Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, dengan membayar biaya Perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) serta menolak Permohonan Kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Permohonan Kasasi dari Terdakwa (Jhon Nedy Charles Sine,SE).

    Hal tersebut di ungkap  Samuel  Haning, SH, M.H selaku penasihat hukum terdakwa Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine, dalam konferensi pers yang digelar di Palapa Resto Kupang, pada hari Kamis (7/7/2022). Yang juga di hadiri oleh Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine, SE atau yang lebih dikenal dengan panggilan Jhon Sine.

    “Kami bersykur karena Mahkamah Agung telah melihat persoalan ini dengan sangat jeli, sehingga menjatuhkan putusan yang tepat dalam putusan kasasi. Tidak ada putusan untuk eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung ini, sehingga Klien Kami otomatis Bebas Demi Hukum” ujar Samuel Haning.

    Lebih lanjut Samuel Haning, SH, MH menerangkan bahwa dalam Putusan juga  tidak mewajibkan pengembalian kerugian negara, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung ini, "Kesalahan yang dilakukan Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Sine hanyalah berupa kesalahan administrasi saja" beber Advokat yang sering disapa dengan panggilan Paman Sam

    Dalam Putusan MA tersebut mempertimbangan sangat jelas dengan MENGINGAT  penerapan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telag dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. 

    Yang dimana Pasal tersebut menurut Paman Sam, kerap dijuluki sebagai pasal sapu jagat karena dapat digunakan aparat hukum menjerat dewan direksi hingga pegawai bank sepanjang belum ditentukan secara khusus sebagai tindak pidana. 

    Padahal untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran terhadap pasal tersebut harus didahului oleh laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalaupun ada pelanggaran, maka OJK  yang harus membina dan menegur, bukan masuk ranah pidana," Jelas Samuel Haning, SH, MH yang juga berprofesi sebagai Dosen dan Ketua Dewan Pembina Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG-45) ini.

    Karena itu, kata Samuel Haning, pihaknya akan melakukan upaya pemulihan nama baik bagi Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine. Apalagi, Jhon Sine sempat ditahan selama 1,5 tahun sejak 4 Agustus 2020 sampai dengan 8 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan).

    “Kami akan melakukan upaya pemulihan nama baik, juga akan lapor dan minta Komnas HAM untuk menelusuri hal ini. Kami juga akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), agar penanganan perkara untuk Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine ditelusuri,” kata Sam Haning.

    Sementara terkait status dan posisi Jhon Sine yang telah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Sam Haning mengatakan, pemecatan dilakukan Direksi Bank NTT agar Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine, focus menghadapi kasus hukum yang menimpannya. Oleh karena itu, tim penasihat hukum akan melakukan upaya intern dengan Direksi Bank NTT mengenai hal ini.

    Selengkapnya untuk Keterangan Penasihat Hukum Jhon Nedy Charles Sine silahkan tonton di Youtube


    Menurut Samuel Haning, SH, MH kliennya yang Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine telah dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim PN Oelamasi, dan dihukum mengembalikan kerugian Bank NTT sebesar Rp 10 miliar. Putusan PN Oelamasi ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Oelamasi yang menginginkan Jhon Sine dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

    Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kupang juga menguatkan putusan PN Oelamasi. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung secara jeli memutuskan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Kejadi Oelamasi Kabupaten Kupang.

    Sementara itu Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine yang dimintai komentarnya, mengatakan dirinya bersyukur karena Tuhan Itu Baik. Ia tidak bisa memberi keterangan lebih jauh dan menyerahkan Langkah selanjutnya kepada tim penasihat hukumnya.

    “Tuhan itu Baik,” kata Jhon Sine dengan mata berkaca-kaca. (A121)
    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler