Kisah  Subaida Rahman Dipukul Pakai Sapu Namun Jaringan  Laporan di Polres Kupang Kota "Eror"
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › #Hukrim

    Kisah  Subaida Rahman Dipukul Pakai Sapu Namun Jaringan  Laporan di Polres Kupang Kota "Eror"

    Minggu, 06 November 2022, 6:00:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto : Gerobak Suba Vida Rahman

    Kupang, A1-Channel.com -- Suba vida Rahman (46) warga jalan Thamrin kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT melaporkan Veni L  (50)  dan anaknya lantaran diduga melakukan tindak pidana  pengrusakan disertai ancaman. 

    Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 18.00 wita  di tempat jualan Nabas  milik Subaida Rahman   RT 07  kelurahan Penfui Kota Kupang. 

    " Saya dan anak saya Anggrek  (16) lagi berada dalam lapak sedang membicarakan untuk  besok ( Minggu 6 November 2022)  menjual lauknya apa ?, namun tiba- tiba terdengar suara keras gerobak dihantam. Kami  kaget berlari keluar sampai pintu, seorang pria tengah berada dalam lapak dengan  membawa  sapu  langsung diayunkan ke  saya beruntung saya  refleks menghindari sehingga tidak terkena pukulan, " ucap Subaida usai memberikan keterangan ke petugas SPKT Polres Kupang Kota, Minggu  6  November 2022 pakul 08.00 wita. 

    Subaida menjelaskan, sambil memaki pria tersebut meminta dirinya untuk membayar utang. 

    " Saya kaget tiba-tiba ada yang datang merusak gerobak dagangan saya, memaki saya  sambil meminta saya bayar utang padahal saya merasa tidak pernah berutang pada pria tersebut, "tutur Subaida kesal. 

    Menurut Subaida karena merasa tidak berutang dirinya lalu beradu argumen dengan pria tersebut dan terjadi  pertengkaran sehingga  dilerai  tetangga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Sejurus kemudian ibu dari pria tersebut (Veni L)  datang melerai  dan berkata bahwa anaknya  salah sasaran. 

    " Ma Veni juga datang, saya sempat  bertengkar dengannya sehingga terjadi adu mulut kemudian  dilerai oleh  tetangga sekitar, " jelas Subaida. 

    Tidak puas dengan peristiwa dugaan tindak pidana  yang dialami , Subaida Rahman pada pukul 19.00 wita mendatangi Lembaga Bantuan Hukum LBH Surya NTT untuk meminta pendampingan hukum. Pada pukul 20.00 wita, Subaida dan kuasa Hukum dari Surya NTT tiba di Polres Kupang Kota untuk membuat Laporan Polisi. 


    Sistim Laporan di Polres Kupang Kota Eror Korban Menunggu Hingga dini Hari 

    Setelah tiba pukul 20.00 wita di SPKT korban Subaida didampingi kuasa hukum langsung membuat pengaduan ke petugas piket  namun laporan tidak bisa langsung dibuat karena server pengaduan yang konek dengan jaringan internet di Mabes Polri lagi Eror sehingga laporan tersebut hanya dicatat oleh petugas piket SPKT. 

    "Kaka ini dari jam 6 sore tadi hingga pukul 21.00 wita laporan tidak konek dengan Mabes Polri, ini beberapa laporan masyarakat  belum juga kami buat, kami catat saja tapi LP ( Laporan Polisi) tidak bisa konek dengan Mabes. Ini kasus penganiayaan di Fatululi ini  kami mau lakukan visum laporan kami catat saya tapi LP tidak konek , "ucap petugas piket SPKT kepada Korban dan kuasa Hukum dari LBH Surya NTT. 

    Lalu petugas piket SPKT  meminta korban dan kuasa hukum menunggu. 

    "Kaka dan ibu tunggu dulu ini kami mau antar korban penganiayaan  untuk divisum, abis kami bersama kaka dan ibu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kami lakukan  identifikasi dan olah TKP. Kaka dan ibu tunggu disini, "pinta petugas SPKT Polres Kupang Kota. 

    Foto : Gerobak Suba vida yang rusak


    Keluhan penyidik yang Piket  kepada Korban 

    Pada pukul 23.00 wita salah satu penyidik yang piket menghampiri korban dan kuasa hukum  menyampaikan bahwa laporan belum juga bisa dibuat karena jaringan ke mabes Polri masih eror. 

    " Kaka   tunggu piket yang antar pakai mobil patroli sementara  visum di RSB kalau sudah selesai  baru antar kaka dan ibu ke TKP, tapi  ini masih lama  soalnya yang visum ada 3 lagi, itu saja laporan belum dibuat karena jaringan eror. Ini lagi baru, perawat kena pukul dari kawannya saja kami suruh dia pergi sendiri untuk visum ke RSB mumpung  petugas piketnya  masih disana. Ini mau bagaimana lagi pengaduan masyarakat banyak tapi jaringan eror akibatnya laporan menumpuk. Kaka tunggu sebentar kalau petugas piket tiba baru antar kaka dan ibu ke TKP, " ucap penyidik tersebut sambil berlalu meninggalkan korban dan  kuasa hukum. 

    Pada pukul 00.30  wita atau jam setengah satu dini hari (Minggu 8 November 2022)  petugas piket menghampiri dan menyampaikan ke korban dan kuasa hukum bahwa   petugas piket  masih antri visum di RSB kaka dan ibu nanti pakai motor bersama dengan anggota polisi lainnya ke TKP untuk dilakukan indentifikasi. 

    Setelah di TKP pada pukul 01.00 dini hari, petugas polisi ditemani korban dan suaminya serta kuasa hukum melakukan identifikasi  sidik jari barang bukti berupa  kaca gerobak, gerobak tempat  jualan korban yang dirusak, serta sapu yang digunakan untuk memukul korban. 

    Usai melakukan identifikasi petugas polisi meminta kepada korban dan kuasa hukum agar nanti pukul 7 pagi datang lagi ke Polres bawa dengan barang bukti kaca dan sapu untuk  membuat laporan karena saat ini belum bisa  jaringan masih eror. 

    Pada Minggu pagi 6 November 2022 pukul 08.00 wita korban Subaida Rahman dan Kuasa hukum kembali mendatangi SPKT Polres Kupang Kota beserta dengan barang bukti. Sesampai di Polres petugas menyampaikan bahwa laporan ibu sudah diterima namum jaringan masih eror sehingga LP belum bisa dibuat. 

    "Laporan ini kami catat manual sementara , nanti Selasa 8 November 2022 pukul 9  pagi ibu , kuasa hukum datang ke kita buat LP-nya dan jangan lupa barang bukti dibawa kembali ke rumah, hari Selasa dibawa kembali kesini. Maaf karena jaringan eror  terjadi kendala seperti ini, " ucap petugas piket tersebut sembari memohon maaf. (*tim)

    Tags #Hukrim
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler