Izhak Rihi sentil Alex Riwu Kaho Soal MTN 50 Milyar, jangan cuci tangan
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    Izhak Rihi sentil Alex Riwu Kaho Soal MTN 50 Milyar, jangan cuci tangan

    Rabu, 22 Maret 2023, 1:36:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto : Press Confrence Bank NTT

    Kupang, A1-Channel.com -- Tanggapi Santai pemberitaan Berbagai media terkait dengan Konfrensi Pers Direktur Utama (Dirut), Komisaris Utama (Komut) dan jajaran Direksi, usai RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Bank NTT (Senin, 20/03/2023), Izak Rihi minta Alex Riwu Kaho (Dirut Bank NTT) jangan cuci tangan (Selasa,21/03/2023).

    Izhak Edward Rihi yang dimintai tanggapan terkait konfrensi Pers Dirut dan Komut serta jajaran Direksi dan Komisaris usai RUPS Tahunan dan RUBS LB Bank NTT (23/03/2023) menerangkan bahwa, ia (@Izhak) menganggap apa yang disampaikan oleh Alex Riwu Kaho (Dirut Bank NTT saat ini) hanyalah sebagai bentuk pembenaran diri dan untuk menutupi fakta sebenarnya tentang pembelian MTN (Medium Term Note) senilai 50 milyar.

    Bahkan setelah usai menonton Video utuh Konfrensi Pers, Izhak juga mempertanyakan komitmen Dirut dan Komut Bank NTT, yang meminta agar media Pers memberitakan hal-hal yang benar serta tidak memberitakan mengenai surat-menyurat Bank NTT, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BI (Bank Indonesia), karena merupakan rahasia perusahaan dan itu bisa diancam pidana, Izhak malah meledek " lah itu yang mereka bagikan kepada wartawan apa?" Sembari menerangkan "kalian wartawan coba cermati pernyataan dalam video, mereka bilang larang media muat surat-menyurat karena rahasia perusahaan, sementara mereka sendiri membagikan-bagikan SOP PENGKINIAN Bank NTT yang saya tandatangani, jadi yang mereka maksud rahasia bank itu apa?, rahasia bank itu adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya, Prinsip kerahasiaan bank itu timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadi nasabah,  makanya saya bilang, Dirut sama Komut beri penjelasan tidak benar, hanya cari pembenaran diri saja, mau cuci tangan tuh mereka" terang Izhak Edward Rihi.

    Soal pembelian MTN senilai 50 Milyar, dan mengenai surat SOP yang dibagikan kepada wartawan pada saat konfrensi Pers diruang Protokol Setda Provinsi NTT, Izak menjelaskan bahwa pada saat pembelian MTN dirinya (Izhak) dan Alex Riwu Kaho masih sama-sama menjabat sebagai Kepala Divisi "kita runut ya.. saat MTN dibeli pada tahun 2018, saya (@izhak) masih dalam jabatan Kepala Divisi, begitu juga dengan Alex", saat BPK masuk dan lakukan pemeriksaan tahun 2019 dan keluarkan temuan BPK Tahun 2020, posisi saya sudah jadi Direktur Utama dan Alex sebagai Direktur Pemasaran Dana, dan saya tandatangani Surat SOP PENGKINIAN (surat yang dibagikan kepada wartawan) pada tanggal 11 Januari 2020, ini perlu di runut supaya semua terang benderang" ungkap Izhak.

    Izhak kemudian menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (hari libur/bukan hari kerja) tanggal 11 Januari  2020, Hari Alexander Riwu Kaho yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Dana, telah datang ke rumah Izhak Edward Rihi untuk melaporkan mengenai tindaklanjut temuan BPK dan menyampaikan bahwa Persoalan Pembelian MTN 50 M sedang dalam proses penyelesaian oleh Kurator, serta meminta kepada dirinya (@Izhak) untuk menandatangani  surat  Tanggapan Dirut Bank NTT terhadap temuan BPK  yang meminta agar Bank NTT melakukan PENGKINIAN SOP (Standart Operasional Prosedur)  seperti dalam Surat Tanggal 14 Januari 2020, yang dibagikan kepada wartawan.

    "Perlu saya (@Ishak) jelaskan kenapa Pihak BPK meminta agar Bank NTT membuat PENGKINIAN SOP, karena selain tindakan Pembelian Medium Term Notes (MTN) PT. SNP Tanpa Didahului dengan Due Diligence dan Berpotensi Merugikan PT. Bank NTT Senilai 50 milyar dan Potensi Pendapatan Kupon yang Tidak Diterima senilai 10 Milyar (hasil temuan BPK), Tindakan Alex untuk membeli MTN dari PIHAK KE 3 NON BANK pada saat menduduki Jabatan Kepala Divisi Treasuri juga tidak Sesuai dengan SOP yang ada pada Bank NTT, karena itulah saya setuju untuk tandatangan SOP PENGKINIAN (@Surat 14 januari 2020 yang dibagikan kepada wartawan) biar setelah tanggal 14 Januari 2020 Bank NTT dapat melakukan pembelian MTN dari PIHAK KE 3 NON BANK, jadi Alex jangan memframing seakan-akan saya setelah jadi Dirut Bank NTT, setuju dan membenarkan tindakan Alex membeli MTN PT. SNP pada tahun 2018" beber, Izhak Edward Rihi  dan menyuruh wartawan untuk menggaris bawahi SOP PENGKINIAN berlaku KEDEPAN bukan berlaku  SURUT KEBELAKANG.

    Mengenai tindakan apa yang telah diambil Izhak Edwar Rihi sebagai Dirut Bank NTT pada tahun 2020, menanggapi permintaan BPK RI agar menjatuhkan Sanksi kepada orang orang  Bank NTT yang terlibat dalam pembelian MTN PT. SNP senilai 50 Milyar, Ishak menegaskan bahwa terkait permintaan BPK RI tersebut, dirinya telah menjatuhkan sanksi kepada 2 (dua) orang pegawai Bank NTT, masing-masing terhadap kepada Dealer dan Kepala Sub Divisi Domestik dan Internasional sedangkan kepada Harry Alexander Riwu Kaho (pada  Pembelian MTN PT. SNP  tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury) belum dapat dilakukan karena pada tahun 2020 Harry Alexander Riwu Kaho telah diangkat menjadi Direktur Pemasaran Dana, sehingga untuk Sanksi kepada jabatan Direktur hanya bisa dilakukan oleh Komisaris dan Pemegang Saham. (A121) BERSAMBUNG.........

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler