BPD Dan Perwakilan Masyarakat Meminta Kepada Bupati Rote Ndao Agar Memberhentikan Kades Dalek Esa Dari Jabatan.
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME

    BPD Dan Perwakilan Masyarakat Meminta Kepada Bupati Rote Ndao Agar Memberhentikan Kades Dalek Esa Dari Jabatan.

    Minggu, 11 Juni 2023, 5:55:00 PM

    Baca Juga :

     

    FOTO : Anggota BPD di Desa Dalek Esa, kecamatan Rote Barat Daya.Anselmus Nalle

    Rote Ndao, A1-Channel.com - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao di diminta tidak mendiamkan penyimpangan dana desa,Dalek Esa terutama yang sengaja dilakukan oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri dengan nilai kerugian negara dan merugikan Masyarakat.

    "Penyimpangan dana desa seperti itu harus diproses secara hukum untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata salah seorang BPD di Desa Dalek Esa, kecamatan Rote Barat Daya.Anselmus Nalle, Jumat.9/6/23 pukul 10:15 Wita.

    Kalau Pemkab mendiamkan penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa maka dapat dipastikan oknum kepala desa bersangkutan akan mengulangi perbuatannya pada tahun-tahun berikutnya, bahkan bisa jadi akan diikuti pula oleh kepala desa lainnya, karena mereka beranggapan tidak akan dipermasalahkan oleh pemkab setempat.

    Menurut Anselmus Nalle, meminta kepada pemkab Rote Ndao, agar jangan mendiamkan kasus penyimpangan dana desa di wilayahnya,Desa Dalek Esa bahkan terkesan menutupinya, terbukti dengan tidak adanya tindak lanjut pemberitahuan BPD Desa Dalek Esa ke Dinas BPMD Kabupaten Rote Ndao, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022.

    Sikap diam pemkab seperti itu memunculkan dugaan bahwa pemkab ikut melindungi penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa, akibatnya harapan pemerintah pusat bahwa penyaluran dana desa untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tidak akan terwujud.

    Oleh karena itu, kata Anselmus Nalle, insitusi penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan harus proaktif untuk melakukan penyelidikan mengenai pemanfaatan dana desa di Rote Ndao saat mendapat laporan dari masyarakat atau data dari Inspektorat Daerah.

    Namun Kepolisian menengani kasus penyimpangan dana desa harus tuntas dan mengendepakan prinsip luhur penegakan hukum, karena pengalaman kami BPD Desa Delek Esa pernah melaporkan Dugaan penyelewengan Dana Desa Desa Tahun Anggaran 2022 ke Polres Rote Ndao, dengan Nomr.STPL/ 01/ lll/2023/ Res Rote Ndao, tetapi tidak ada penyeselesaian,

    "Untuk mencegah penyimpangan dana desa, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di lapangan dan perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk intens melakukan pemantauan diseluruh daerah di Indonesia," kata Wakil BPD Anselmus Nalle menambahkan.

    Terkait dengan hal ini kami BPD bersama Masyarakat Desa Dalek Esa, sudah memberikan surat Permohonan ke Bupati Rote Ndao, dengan nomor surat 02/BPD.DDE/IV /2023, agar Bupati Rote Ndao menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022 oleh kepala Desa Dalek Esa yang belum di pertanggungjawabkan.

    maka kami memohon kepada Bupati Rote Ndao,Pauluna Bullu Haning,SE.untuk melakukan pemberhentian terhadap kepala Desa Dalek Esa atas Nama ARIANTO PANDIE.

    terkait Teguran lisan BPD tentang pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 di desa Dalek Esa, antara lain.

    1. belum direalisasikannya biaya komsumsi dan biaya trasportasi tim relawan Covid-19 di desa.

    2. belum direalisasikannya pengadaan motor Air 4 unit dan 15 unit Handspayer bagi mesyarakat petani.

    3. belum direakisasikanya pengadaan bahan/ meterial pembagunan Rumah layak huni berupa pintu dan jendela.

    terkait persoalan-persoalan tersebut di atas baru di realisasi oleh kepala Desa Dalek Esa Arianto Pandie pada tahun 2023 setelah adanya laporan masyarakat Ke Polres Rote Ndao.

    jadi menurut kami selaku wakil mesyarakat Desa Dalek Esa, hal ini sudah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi APB Desa merupakan Dasar pengelolaan keuangan Desa dalam Masa 1 tahun Anggaran mulai tanggal 1 januari sampai Dengan 31 Desember.

    hal ini kami BPD menilai Kepala Desa Dalek Esa sudah meresahkan masyarakat dan menjadi contoh baruk.Tutup Anselmus.( RM86 ).

    Tags
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Vonis Bebas Kasasi kasus Korupsi di TTS, Advokat Rio Jacob dan Viktor Makandolu Apresiasi Hakim MA
        Ket Foto :  Adv.  BANRI JERRY JACOB, S.H  selaku Ketua Tim Penasehat Hukum,  dr. Hosianni In Rantau, M.Kes  dan Adv.  VICTOR MAKANDOLU, S...
    • Andre Lado Nilai Tergugat Dalam Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa Keliru Menafsirkan Asas Nebis In Idem
      Ket. Foto : Adv. Andre Lado, S.H Kota Kupang, A1Channel.id - - Perkembangan terbaru sengketa eksekusi objek tanah di kawasan Lampu Merah Oes...
    • Advokat Ivan Missa beri dukungan Moril Kepada Polresta Kupang Kota hadapi Praperadilan mantan Komisaris PT. AGS
        ket Foto : Adv. Ivan Valen Yosua Missa, SH Kupang A1Channel.id -- Advokat Ivan Valen Yosua Missa, S., H.,  yang bernaung dibawah kantor P...
    • Andre Lado, S.H., Pengacara Arianto Blegur, Desak Polsek Maulafa Tuntaskan Proses Hukum
        ket Foto : Anggota Polisi Polsek Maulafa, Adv. Andre Lado, SH dan Korban pemukulan Arianto Blegur KOTA KUPANG, A1Channel. id - Kasus dugaa...
    • Prof. Jefry Bale Mengaku Belum Terima Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi NTT
      Ket. Foto : Prof. Jefri Bale Kupang, A1Channel.id -- Dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran He...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler