![]() |
| Foto : Soma Dwipayana (Kasi Pidsus KejariKota Kupang) |
Kupang, A1 Channel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, berhasil melaksanakan eksekusi terhadap dua (2) terpidana dalam dua (2) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berbeda.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, dalam bincang santai dengan wartawan di ruang kasi pidsus Kejari Kota Kupang, Selasa,(10/12/24) Hotma juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan masyarakat dapat langsung ditingkatkan ke proses penyidikan karena masih kurang nya bukti-bukti, sehingga beberapa kasus masih dalam penyelidikan untuk mengumpulkan bukti.
Sedangkan, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Soma Dwipayana kepada menjelaskan bahwa terkait kinerja Kejari Kota Kupang dalam kasus Tipikor, Kejari Kota Kupang telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana.
Dijelaskan Kasi Pidsus, dua (2) orang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berhasil dieksekusi Kejari Kota Kupang diantaranya Mesak Januar Budiman Angjadi dan Petrus Krisin.
"Soal kinerja Kejari Kota Kupang dalam bidang pidana khusus itu, kami sudah lakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Soma Dwipayana
Kasi Pidsus, menerangkan, untuk terpidana Mesak Januar Budiman Angjadi, telah dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT senilai Rp5 miliar.
Sedangkan, untuk terpidana Petrus Krisin dieksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang senilai Rp5, 9 miliar.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, selain berhasil melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi, Kejari Kota Kupang juga berhasil melakukan eksekusi terhadap denda senilai Rp500 juta dari terpidana korupsi Muhamad Ruslan.
Dan, lanjut Soma Dwipayana, Kejari Kota Kupang juga berhasil melaksanakan eksekusi terhadap uang rampasan senilai Rp15 juta dari terpidana Benyamin Hendrik Ndapamerang. (Paul Adrian Amalo)
