2 Kasus Tipikor Berhasil Dituntaskan Kejari Kota Kupang di Tahun 2024
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKRIM › Kejari Kota Kupang › REGIONAL › Tipikor

    2 Kasus Tipikor Berhasil Dituntaskan Kejari Kota Kupang di Tahun 2024

    Rabu, 11 Desember 2024, 7:35:00 AM

    Baca Juga :

    Foto : Soma Dwipayana
    (Kasi Pidsus KejariKota Kupang) 

    Kupang, A1 Channel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, berhasil melaksanakan eksekusi terhadap dua (2) terpidana dalam dua (2) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berbeda.


     

    Hal tersebut ditegaskan Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, dalam bincang santai dengan wartawan di ruang kasi pidsus Kejari Kota Kupang, Selasa,(10/12/24) Hotma juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan masyarakat dapat langsung ditingkatkan ke proses penyidikan karena masih kurang nya bukti-bukti, sehingga beberapa kasus masih dalam penyelidikan untuk mengumpulkan bukti. 


    Sedangkan, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Soma Dwipayana kepada menjelaskan bahwa terkait kinerja Kejari Kota Kupang dalam kasus Tipikor, Kejari Kota Kupang telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana.

     


    Dijelaskan Kasi Pidsus, dua (2) orang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berhasil dieksekusi Kejari Kota Kupang diantaranya Mesak Januar Budiman Angjadi dan Petrus Krisin.


     

    "Soal kinerja Kejari Kota Kupang dalam bidang pidana khusus itu, kami sudah lakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Soma Dwipayana


    Kasi Pidsus, menerangkan, untuk terpidana Mesak Januar Budiman Angjadi, telah dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT senilai Rp5 miliar.


     

    Sedangkan, untuk terpidana Petrus Krisin dieksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang senilai Rp5, 9 miliar.

     

    Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, selain berhasil melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi, Kejari Kota Kupang juga berhasil melakukan eksekusi terhadap denda senilai Rp500 juta dari terpidana korupsi Muhamad Ruslan.


     

    Dan, lanjut Soma Dwipayana, Kejari Kota Kupang juga berhasil melaksanakan eksekusi terhadap uang rampasan senilai Rp15 juta dari terpidana Benyamin Hendrik Ndapamerang.  (Paul Adrian Amalo)

    Tags HUKRIMKejari Kota KupangREGIONALTipikor
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Aneh, Bupati Belu Diduga Telah Melantik Pejabat yang Dilaporkan Telah Melakukan Tindak Amoral
        Foto ilustrasi Atambua, A1 Channel  - Bupati Kabupaten Belu, Agus Taolin diduga telah secara resmi mengambil Sumpah dan Melantik Pejabat T...
    • Kuasa Hukum Astry & Lael, Herry FF Battileo,SH.,MH., Bersama Buang Sine Serahkan Bukti Ke Kejati NTT
      Herry FF Battileo,SH, MH bersama Buang Sine didampingi Aliansi Peduli Astry dan Lael saat diterima di Kejaksaan Tinggi NTT Kota Kupang , - L...
    • Kecewa, Kesampingkan Kader Terbaik Hanura malah jagokan Caleg Gagal di Pilkada
        FOTO : Eduard Markus Lioe Kupang, A1 Channel  - Keputusan Partai Hanura untuk tidak mengakomidir Pencalonan Eduard Markus Lioe alis Buce L...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler