![]() |
Foto : Mindriyati Astiningsih Laka Lena (Tengah) bersama APPA NTT di DPR RI |
Jakarta, A1Channel.id – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mindriyati Astiningsih Laka Lena, bersama Forum Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, mendatangi Gedung DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III dan Komisi XIII, Selasa (20/5).
Kehadiran mereka didampingi oleh Forum Perempuan Diaspora NTT serta sejumlah lembaga pemerhati hak perempuan dan anak. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas mandeknya proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Dalam RDPU tersebut, Asti Laka Lena menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum. Berkas perkara disebutnya masih bolak-balik antara penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.
“Kami hadir karena keadilan bagi korban harus ditegakkan. Kasus ini sudah terlalu lama tanpa kejelasan, sementara data menunjukkan bahwa 75 persen narapidana di lembaga pemasyarakatan di NTT adalah pelaku kejahatan seksual,” ungkap Asti.
RDPU juga dihadiri oleh berbagai instansi negara seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas. Organisasi sipil seperti OUR Rescue dan Jaringan Nasional Anti TPPO turut berpartisipasi.
Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, meminta DPR RI untuk mengawasi jalannya proses hukum dan mendesak institusi terkait agar memenuhi hak-hak korban, termasuk hak atas pemulihan dan restitusi.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan majelis hakim yang berpihak pada korban serta memiliki sensitivitas gender.
Veronika Ata Tori Ata, Ketua LPA NTT sekaligus pendamping hukum korban, menegaskan bahwa lambannya proses hukum menjadi alasan utama permintaan RDPU ini.
"Kami sebagai pendamping hukum akan terus mengawal proses hukum ini sampai pada putusan yang adil bagi korban. Permintaan RDPU ini dilakukan oleh kami, karena kami melihat penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak transparan," terang Pendamping hukum korban Veronika Ata.
Ia berharap hak-hak korban ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, APPA NTT menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPR RI:
1. Komisi III DPR RI mengawasi dan mengawal proses hukum yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada), meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku, menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi.
2. Meminta Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan Penyidik Kepolisian Daerah NTT menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
3. Memastikan proses hukum yang ramah pada korban dan anak.
Sehari setelah pertemuan Istri Gubernur NTT dan para Forum organisasi Perempuan NTT Tersebut, muncul pemberitaan di berbagai media onlina perihal pergantian Kapolda dan Wakapolda NTT yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1084/ V / KEP. /2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 67 personel Polri dimutasi, termasuk 50 personel yang mendapatkan promosi atau penempatan jabatan baru.
Kapolda NTT kini dijabat oleh Irjen Pol Rudi Darmoko, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Lemdiklat Polri. Irjen Rudi menggantikan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, yang kini berpindah posisi menjadi Kasespim Lemdiklat Polri.
Sedangkan Brigjen Baskoro Tri Prabowo ditunjuk sebagai wakapolda NTT, menggantikan Brigjen Awi Setiyono. Sebelumnya, Baskoro menjabat sebagai widyaiswara kepolisian utama tingkat II di Sespim Lemdiklat Polri. (A1)