Kuasa Hukum Korban 'Pungli' di Desa Uiasa, Minta Bupati dan Inspektorat Kabupaten Kupang Non-aktifkan Kades
✕

BREAKING NEWS

  • ASN Selingkuh
  • Amelia Stefanie Loemau
  • Astry dan Lael
  • Axel Alaxander
  • Ayodhia G. L. Kalake
  • BPD NTT
  • BREAKING NEWS
  • BUMD
  • Bank NTT
  • Banua Purba
  • Benhard Menoh
  • Bildad Thonak
  • Buang Sine
  • Bupati Belu
  • Covid-19
  • DPW MOI Provinsi NTT
  • Dandim 1604/Kupang
  • Dewan Pers
  • Dewan Pers MOI
  • Dino Karang
  • EKONOMI
  • El Asamau
  • Fransisco Bernando Bessi
  • Gama Ferroh
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • Hanura
  • Herry FF Battileo
  • Irjen Pol Johanis Asadoma
  • Jefta Soai
  • KKPD
  • KPUD Provinsi NTT
  • Kajari Kota Kupang
  • Kakanwil Hukum dan Ham NTT
  • Kapolda NTT
  • Kapolres Kupang Kota
  • Karang Taruna Oeba
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Kasus Pembunuhan
  • Kasus Remas Pantat
  • Kejari Kota Kupang
  • Ketua DPW MOI Provinsi NTT
  • Ketua Karang Taruna Oeba
  • Kodim 1604/Kupang
  • Kombes Pol. Rishian Krisna
  • Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
  • Kristofarus Puan Wawin
  • LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT
  • Lapas Kelas 2A Kupang
  • Lexy Tungga
  • Louis K. Gonsalves
  • MANCANEGARA
  • MILITER
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Marciana Jone
  • Markus Lioe
  • Marsel Nagus Ahang
  • Marten Soleman Konay
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Melki-Johni
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PERS
  • POLITIK
  • PT. Flobamor
  • Pelecehan Seksual
  • Pembunuhan Ibu dan Anak
  • Pemkab Belu
  • Pemkot Kupang
  • Pemprov NTT
  • Pj. Gubernur NTT
  • Polres Lembata
  • Polresta Kupang Kota
  • REGIONAL
  • Refafi Gah
  • Ronaldinho
  • Roy Herman Bolle
  • Ruben Logo
  • Samuel Haning
  • Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT
  • Senkom Mitra Polri NTT
  • Sepakbola
  • TNI AD
  • TNI-POLRI
  • Taekwondo
  • Tipikor
  • Tommy Jacob
  • Wartawan Dilarang Ambil Gambar
A1 Channel

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › BREAKING NEWS › HUKRIM › Kabupaten Kupang

    Kuasa Hukum Korban 'Pungli' di Desa Uiasa, Minta Bupati dan Inspektorat Kabupaten Kupang Non-aktifkan Kades

    Senin, 16 Juni 2025, 7:53:00 PM

    Baca Juga :

     

    Foto : Advokat Andrianus Un Abon, S.H,


    Kabupaten Kupang, A1Channel.id -- Kuasa hukum Pelapor 'korban Pemungutan Liar' (Pungli) di Desa Uiasa, Andrianus Un Abon, S.H, meminta Bupati Kupang dan Inspektorat Pemkab Kupang untuk menonaktifkan Kepala Desa Uiasa dan Pemerintah Desa Uiasa yang terlibat dugaan curang, tidak netral, dan transparan.


    Hal ini disampaikan Andrianus Un Abon, S.H, melalui rilisnya pada Senin, 16 Juni 2025, terkait Peraturan Desa Uiasa tentang Denda Adat di wilayahnya. "Terlihat ada dampak keberpihakan dan tidak profesional dengan jabatan itu, menimbulkan konflik horizontal serta keresahan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.


    Andrianus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Kupang pada 20 Februari 2025, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Inspektorat. "Sampai saat ini belum ada pemberitahuan perkembangan dari Inspektorat Kabupaten Kupang mengenai surat pengaduan yang saya kirim," katanya.


    Andrianus meminta Kepala Desa dan Pemerintah Desa Uiasa untuk segera mengundang keluarga besar Toineno untuk memberikan klarifikasi. Ia juga berharap Inspektorat Kabupaten Kupang untuk segera menindak tegas Kepala Desa Uiasa jika ada temuan tentang tidak sahnya Peraturan Desa tersebut. "Bila perlu dinonaktifkan dari jabatan," tegasnya.


    Dengan demikian, Andrianus berharap agar kasus dugaan pungli di Desa Uiasa dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman kembali.


    Seperti diberitakan sebelumnya di media spiritnesia.com pada hari sabtu (25/05/2025). Bahwa Pasangan suami-istri AT dan VST diduga jadi korban Pemungutan Liar (Pungli), oleh kades YSL. Pungli yang dilakukan Kades dalam acara Perkawinan Adat yang berlangsung di Desa Uiasa,  Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Motif Pungli yang dilakukan oleh YSL itu dengan alasan Perkawinan Adat di Desa Uiasa sudah di atur dalam peraturan Pemerintah Desa (Perdes). Namun, Penasihat Hukum (PH), Korban AT-VST menyebut bahwa Pemerintah Desa Uiasa tidak pernah melaksanakan sosialisasi/penyuluhan tentang Peraturan Desa yang dimaksud, seolah-olah Peraturan tersebut hanya dibuat untuk 

    kepentingan tertentu. 


    Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Andrianus Un Abon, S.H kepada media melalui telpon selulernya pada, Jumat,  23/05/2025. 


    "Kami menduga bahwa Perdes yang katanya telah di atur dalam Pemerintah Desa Uiasa itu hanya di buat untuk kepentingan tertentu saja. Dan Pungli yang dilakukan oleh YSL terhadap klien kami itu adalah sebuah tindakan melawan hukum dan tindakan kejahatan," tegas Andrianus.


    Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kades YSL untuk segera menjelaskan tentang Peraturan Desa tersebut sehingga tidak tidak ada kesalahpahaman lagi.


    "Supaya lebih jelas, Pak Kades bawa itu Perdes dan menjelaskan kepada kami biar tidak ada salah paham. Kalau sampai tidak bisa membawa Perdes itu dan menjelaskan kepada kami, maka kami yakin Perdes itu dibuat atas kepentingan tertentu (pribadi, red) dan akan kami melanjutkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang (Polda NTT, red)," ungkap Pengacara Andrianus.


    Ia menyebut bahwa, apabila Perdes itu telah di buat, tentunya ada namanya sosialisasi. Namun, pada faktanya bahwa dari Pemerintah Desa tidak pernah melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang Peraturan tersebut kepada masyarakat. 


    "Katanya ada Perdes terkait Perkawinan Adat, tapi tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, maka dugaan kami Perdes itu di buat untuk kepentingan tertentu saja," tandasnya.


    Lebih parahnya lagi, Kata Andrianus,  denda adat tersebut itu di ambil Kades.


    "Sesuai pengetahuan saya, namanya acara perkawinan adat, kalaupun ada kesalahpahaman dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, maka denda dari pihak laki-laki itu akan diberikan kepada pihak perempuan bukan kepada Kepala Desa," jelasnya.


    Perlu diketahui bahwa acara perkawinan adat tersebut itu berlangsung pada tanggal 05 April 2024 Pkl. 15.00 Wita. Dan pada saat pertemuan perkawinan adat tersebut Kepala Desa Uiasa telah 

    mengambil Denda Adat Peminangan berupa: Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) Pasang Sarung Adat Semau apabila di uangkan sebesar Rp. 

    2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Pasang Selempang Adat Semau apabila di uangkan sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), maka total denda keseluruhan Rp. 5.900. 000.- (Lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).(TIM) 

    Tags BREAKING NEWSHUKRIMKabupaten Kupang
    Bagikan ini ke

    Komentar

    BERITA POPULER+

    • Teka-Teki Proyek Rp 11 Milyar Terjawab. ini Pemenangnya.
        Ket Foto. Jalan menuju patisirawalang Larantuka, A1Channel.id -- 21/6/2025 "Gonjang ganjing proyek simpang Lamanabi patisirawalang te...
    • Rokok ilegal di Flores Timur Tumbuh Subur, layaknya tanaman yang di piara tuannya.
        Ket Foto : Rokok Rastel tanpa Cukai Larantuka, A1Channel.id -- 23/6/2025"Dari penelusuran  Media A1Channel.id, beberapa jenis rokok i...
    • Prinsip Desa Membangun Bisa Lebih Optimal, Jabatan Kades Jadi Delapan Tahun.
        Foto : Rakor sekaligus pengukuhan masa jabatan kepala desa SE Flores Timur Flores Timur, A1Channel.id - - 20/6/2025, Ibarat Solor jadi ibu...
    • Tim Dojang Taekwondo Pertamina NTT Raih Juara favorit di Yogyakarta
        Ket Foto : Sabeum dan Atlet Dojang Pertamina Kupang - NTT Yogyakarta, A1Channel.id -- perjuangan dojang pertamina NTT pada kejurnas Gelora...
    • Pangdam Udayana kunjungi warga terdampak erupsi Lewotobi Di saat Pemda Flotim Eforia Fun Run.
        Ket foto Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto memberikan bantuan kepada warga yang terdam...
    • Konflik kepentingan Politik Pengguna Anggaran - Kuasa Pengguna Anggaran "Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
        Foto : Darius Beda Daton, Kepala Ombusman Provinsi NTT Larantuka, A1Channel.id - - 2/3/2025 "LSM Bengkel APPeK NTT dan Indonesia Corr...
    • Ruas Jalan Lato - Kawaliwu Sulit di bedakan antara kali dan jalan
        Foto : Ruas Jalan Lato Kawaliwu Larantuka, A1Channel.id - - 24/6/2026 "Ruas jalan  Lato kecamatan Titehena - Kawaliwu Kecamatan Lewol...
    • Wakil Bupati Flores Timur Geram, Warga di Kawasan Bencana Lewotobi enggan mengungsi
      Foto : Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Boli Uran Larantuka, A1Channel.id -- 19/6/2025, "Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Ignas Boli...
    • Uskup Agung Ende Paul Budi Kleden "Faktor Pendorong Migrasi di karnakan Ekonomi
      Ket foto. Uskup Agung Ende. Mgr Paul Budi Kleden Larantuka, A1Channel.id -- 2/7/2025 "Fenomena buruh migran, atau Pekerja Migran Indone...
    • Kuasa Hukum Korban 'Pungli' di Desa Uiasa, Minta Bupati dan Inspektorat Kabupaten Kupang Non-aktifkan Kades
        Foto : Advokat  Andrianus Un Abon, S.H, Kabupaten Kupang, A1Channel.id -- Kuasa hukum Pelapor 'korban Pemungutan Liar' (Pungli) d...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    Copyright © A1 Channel

    TerPopuler