![]() |
Foto : Advokat Andrianus Un Abon, S.H, |
Kabupaten Kupang, A1Channel.id -- Kuasa hukum Pelapor 'korban Pemungutan Liar' (Pungli) di Desa Uiasa, Andrianus Un Abon, S.H, meminta Bupati Kupang dan Inspektorat Pemkab Kupang untuk menonaktifkan Kepala Desa Uiasa dan Pemerintah Desa Uiasa yang terlibat dugaan curang, tidak netral, dan transparan.
Hal ini disampaikan Andrianus Un Abon, S.H, melalui rilisnya pada Senin, 16 Juni 2025, terkait Peraturan Desa Uiasa tentang Denda Adat di wilayahnya. "Terlihat ada dampak keberpihakan dan tidak profesional dengan jabatan itu, menimbulkan konflik horizontal serta keresahan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Andrianus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Kupang pada 20 Februari 2025, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Inspektorat. "Sampai saat ini belum ada pemberitahuan perkembangan dari Inspektorat Kabupaten Kupang mengenai surat pengaduan yang saya kirim," katanya.
Andrianus meminta Kepala Desa dan Pemerintah Desa Uiasa untuk segera mengundang keluarga besar Toineno untuk memberikan klarifikasi. Ia juga berharap Inspektorat Kabupaten Kupang untuk segera menindak tegas Kepala Desa Uiasa jika ada temuan tentang tidak sahnya Peraturan Desa tersebut. "Bila perlu dinonaktifkan dari jabatan," tegasnya.
Dengan demikian, Andrianus berharap agar kasus dugaan pungli di Desa Uiasa dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya di media spiritnesia.com pada hari sabtu (25/05/2025). Bahwa Pasangan suami-istri AT dan VST diduga jadi korban Pemungutan Liar (Pungli), oleh kades YSL. Pungli yang dilakukan Kades dalam acara Perkawinan Adat yang berlangsung di Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Motif Pungli yang dilakukan oleh YSL itu dengan alasan Perkawinan Adat di Desa Uiasa sudah di atur dalam peraturan Pemerintah Desa (Perdes). Namun, Penasihat Hukum (PH), Korban AT-VST menyebut bahwa Pemerintah Desa Uiasa tidak pernah melaksanakan sosialisasi/penyuluhan tentang Peraturan Desa yang dimaksud, seolah-olah Peraturan tersebut hanya dibuat untuk
kepentingan tertentu.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Andrianus Un Abon, S.H kepada media melalui telpon selulernya pada, Jumat, 23/05/2025.
"Kami menduga bahwa Perdes yang katanya telah di atur dalam Pemerintah Desa Uiasa itu hanya di buat untuk kepentingan tertentu saja. Dan Pungli yang dilakukan oleh YSL terhadap klien kami itu adalah sebuah tindakan melawan hukum dan tindakan kejahatan," tegas Andrianus.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kades YSL untuk segera menjelaskan tentang Peraturan Desa tersebut sehingga tidak tidak ada kesalahpahaman lagi.
"Supaya lebih jelas, Pak Kades bawa itu Perdes dan menjelaskan kepada kami biar tidak ada salah paham. Kalau sampai tidak bisa membawa Perdes itu dan menjelaskan kepada kami, maka kami yakin Perdes itu dibuat atas kepentingan tertentu (pribadi, red) dan akan kami melanjutkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang (Polda NTT, red)," ungkap Pengacara Andrianus.
Ia menyebut bahwa, apabila Perdes itu telah di buat, tentunya ada namanya sosialisasi. Namun, pada faktanya bahwa dari Pemerintah Desa tidak pernah melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang Peraturan tersebut kepada masyarakat.
"Katanya ada Perdes terkait Perkawinan Adat, tapi tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, maka dugaan kami Perdes itu di buat untuk kepentingan tertentu saja," tandasnya.
Lebih parahnya lagi, Kata Andrianus, denda adat tersebut itu di ambil Kades.
"Sesuai pengetahuan saya, namanya acara perkawinan adat, kalaupun ada kesalahpahaman dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, maka denda dari pihak laki-laki itu akan diberikan kepada pihak perempuan bukan kepada Kepala Desa," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa acara perkawinan adat tersebut itu berlangsung pada tanggal 05 April 2024 Pkl. 15.00 Wita. Dan pada saat pertemuan perkawinan adat tersebut Kepala Desa Uiasa telah
mengambil Denda Adat Peminangan berupa: Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) Pasang Sarung Adat Semau apabila di uangkan sebesar Rp.
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Pasang Selempang Adat Semau apabila di uangkan sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), maka total denda keseluruhan Rp. 5.900. 000.- (Lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).(TIM)