![]() |
Ket Foto : Rokok Rastel tanpa Cukai |
Larantuka, A1Channel.id -- 23/6/2025"Dari penelusuran Media A1Channel.id, beberapa jenis rokok ilegal yang saat ini beredar adalah rokok jenis Rastel, Arrow, Seven Capucino dan masih ada jenis rokok ilegal lainnya.
Hehatnya, rokok ilegal itu diperdagangkan secara bebas oleh distributor di kabupaten Flores Timur
Untuk menggelabui petugas, berbagai modus pun dilakukan distributor dengan cara menggunakan gudang lain sebagai tempat penimbunan.
Salah satu rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal diketahui berada di tengah kota persisnya di wilayah salah satu kelurahan di Larantuka.
Saat didatangi, Salah satu Toko yang berada di tepi jalan umum dalam kota Larantuka dijaga sepasang suami istri dan mengaku siap melayani pembelian rokok jenis Rastel.
Sementara untuk distribusi ke kios-kios, mereka menggunakan jasa sales.
Beberapa pemilik kios di sekitar Toko Tersebut, itu pun mengaku membeli rokok ilegal itu di Toko tersebut.
Para pedagang itu mengaku sudah menjadi langganan rokok Rastel karena banyak peminatnya.
"Kami beli di distributornya di Toko sebelah, Rokok Rastel memang banyak peminat, sehingga putaran uangnya cepat," ungkap salah satu pemilik kios.
Untuk diketahui, rokok ilegal ini, Selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko kerugian negara.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
kepala Ombudsman NTT Darius Beda menjelaskan, telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, guna mendiskusikan langkah-langkah yang telah diambil untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Labuan Bajo melakukan beberapa upaya, antara lain pengawasan secara menyeluruh dengan pendekatan preventif dan represif, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, Pemerintah Daerah juga melakukan operasi pasar berkala dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Ombudsman NTT meminta agar Bea Cukai terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan dan pasar, serta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di NTT khususnya Flores Timur dapat dihentikan, demi kesehatan masyarakat dan pendapatan negara yang lebih optimal.
Pengedar atau penjual rokok ilegal terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan yang melawan hukum. Produk rokok ilegal merupakan hal yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.Tutup Darius.*RM*