![]() |
Ket foto. Uskup Agung Ende. Mgr Paul Budi Kleden |
Larantuka, A1Channel.id -- 2/7/2025 "Fenomena buruh migran, atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), adalah pergerakan orang dari Indonesia ke negara lain untuk mencari pekerjaan. Ini adalah fenomena global yang kompleks dengan dampak ekonomi, sosial, dan budaya yang signifikan. Jelas Agung Ende Mgr Dr Paul Budi Kleden di alua Gedung OMK Larantuka.
Uskup Agung Budi Kleden menjelaskan Faktor Pendorong Migrasi di karnakan Ekonomi. Perbedaan upah dan peluang kerja antara negara asal dan negara tujuan menjadi faktor utama. Dari sisi Sosial,
Adanya tekanan sosial, seperti kemiskinan dan kurangnya kesempatan di daerah asal, juga mendorong warga kita untuk merantau ke Negri Jiran khususnya di Malaysia.
Keinginan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga dan memberikan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak juga menjadi alasan kuat, sehingga Saudara kita memilih mrninggalkan Lewo Tanah untuk merantau.
Dampak Buruh Migran, dari sisi Positifnya
Peningkatan pendapatan dan devisa negara melalui pengiriman uang (remittance).
Peningkatan taraf hidup keluarga sebagai buruh migran, juga ikut peran dalam pembangunan di Lewotanah, bisa membiayai pendidikan anak anak mereka.
Perkembangan ekonomi daerah asal melalui investasi dari hasil kerja di luar negeri.
Uskup Budi juga menjelaskan dari sisi Negatifnya,
Rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak pekerja.
Masalah sosial seperti perpecahan keluarga, diskriminasi, dan stigmatisasi. Adapun Risiko terlibat dalam jaringan ilegal dan perdagangan manusia. (Human trafick).
dampak negatif lainnya seperti Masalah pemukiman kumuh di daerah tujuan migrasi.
Perlindungan Buruh Migran. tutup Uskup Budi.
Sementara Gubernur NTT Melki Laka Lena"menyampaikan Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum.
Penting untuk memastikan informasi yang akurat dan legal mengenai proses migrasi.
Perlu adanya pengawasan ketat terhadap agen dan perusahaan penempatan tenaga kerja.
Laka Lena menjelaskan Perlindungan hak-hak buruh migran, termasuk upah yang layak, kondisi kerja yang aman, dan akses terhadap layanan kesehatan.
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko dan tantangan yang dihadapi buruh migran.
Organisasi dan Jaringan:
Jaringan Buruh Migran (JBM): Merupakan organisasi yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap nasib buruh migran.
Pusat Sumber Daya Buruh Migran: Menyediakan informasi dan sumber daya terkait buruh migran.
Migrant Care: Lembaga yang fokus pada advokasi dan perlindungan buruh migran.
Fenomena buruh migran adalah masalah kompleks yang memerlukan solusi holistik, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan organisasi terkait. Tutup Laka Lena. *Rm